Hukum  

Laporan Penyimpangan Raskin di Desa Gayam, Warga Minta Kejaksaan Mengusut Tuntas

SUMENEP, (TransMadura.com) – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diluruk sejumlah warga Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sepudi. Pasalnya, mereka mempertanyakan laporan dugaan penyimpangan beras untuk keluarga miskin (raskin), Selasa, (17/09/2019).

Mereka menuntut pihak kejaksaan untuk pengusutan tuntas dugaan penyimpangan beras bersubsidi di Desa Gayam. Kasus ini dilaporkan warga bulan Agustus lalu. Dimana warga mengklaim raskin tidak diberikan rutin setiap bulan. Sehingga, warga merasa dirugikan.

“Kami mendesak kejari untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan raskin yang dilaporkan. Sebab, sudah 45 hari laporan kami masukkan, ” kata Toha, perwakilan warga.

Pihaknya meminta Kejaksan mengusut cepat dan tepat serta profesional. Sebab, ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades. “Ini tidak ada kaitan dengan Pilkades, murni masyarakat. Makanya, kami minta dituntaskan, ” ucapnya.

Toha menambahkan, raskin diberikan kepada warga sebanyak 3 kilogram. Itu pun per tiga bulan sekali. “Bahkan, terkadang lebih dari tiga bulan dicairkan, namun tidak sesuai dengan volume yang ditentukan. Kami siap memberikan bukti, ” tuturnya.

Sebenarnya, Desa Gayam juga dilaporkan kasus dugaan penyimpangan DD. “Kami juga meminta kasus penyimpangan pekerjaan DD diproses secara tepat dan profesional. Kami tunggu gebrakan kejari, ” kata pelapor dari LIPK Saifuddin.

Sementara Tim Kejari yang diwakili Syaiful Arif menjelaskan, laporan tersebut masih didalami oleh tim di Kejari. Pihaknya masih menelaah dugaan penyimpangan tersebut. “Kami masih proses kaji dan menelaah. Juga masih mengumpulkan data, baru nanti keterangan, ” katanya.

Menurutnya, kasus itu tetap dilanjut apabila memang memenuhi unsur dua alat bukti. Pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ini. “Intinya kami terus memproses kasus ini, ” tuturnya.

(Asm/Fero/Red)

Exit mobile version