SUMENEP, (TransMadura com) –
Terkait persoalan Bacakades Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep yang pernah tersandung kasus Nara Pidana (Napi), Kadis DPMD dituding tidak memahami materi perbup.
Herman Wahyudi, SH Aktivis Garuda Nusantara menuding Kadis DPM kurang pahan dengan perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf (H). Bahwa dalam pasal tersebut, isinya calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebab, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, “kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara”.
” Itu mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” katanya.
Lanjut Herman, dalam perbup pasal yang tercantum itu, sudah sangat jelas opsinya.
“Ini perlu ada uji materi untuk dipahami bahwa dalam pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara yang sudah dijalani oleh mantan narapidana,” ungkapnya.
Sehingga, dalam pasal tersebut, tidak ada batas maksimal dalam hal ini. tetapi hanya mengacu pada sudah menjalani pidana penjara, walaupun pidana penjara jatuh hukuman 1 bulan ataupun 3 bulan yang sudah dijalani oleh mantan narapidana tersebut.
“Untuk bisa mencalonkan harusnya nunggu 5 tahun dan harus mengumumkan kepublik bahwa dirinya pernah dipenjara,” ungkapnya.
Pihak DPMD memberikan statement, bahwa terkait dengan aduan surat dari desa gayam sudah ditindak lanjuti melalui camat, agar panitia melakukan klarifikasi kepada pengadilan. “Kami sudah menidaklanjuti melaui camat Gayam,” Kata Kepala DPMP Sumenep, Moh Ramli, Selasa, (17/09/2019).
Namun, kata Ramli, di Perbup
panitia tidak dibuat berat agar berkas yang diterima itu, panitia bisa melakukan klarifikasi kepada pengadilan. “Secara tehnis surat kami kepada camat agar panitia melakukan klarifikasi kepada pengadilan kalau berkenaan dengan hukuman,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjutnya, pihak DPMD tidak bisa menjastifikasi berkenaan dengan ancaman hukuman itu berapa. Akan tetapi sepertinya pemahaman DPMD sepihak ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun boleh mencalonkan.
“Untuk jelasnya kami mengirim surat ke camat agar panitia melakukan klarifikasi ke pengadilan, itu apabila, tidak melakukanpun tidak masalah,” jelasnya.
Diperbup ketika ada pengaduan panitia wajib melakukan dan menindaklanjuti. Namun wajib itu secara tehnis panitia sudah diberi pembekalan dan pemahaman dalam batas kewajaran.
“Kalau panitia mau melakukan klarifikasi harus secara tertulis, kenapa ada apabila, sebab dengan amanat wajib itu masih akan dilakukan pertimbangan dari panitia, kalau secara tehnis itu sulit dilakukan,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya menyatakan, apabila Bacakades pernah melakukan tindak pidana berulang ulang pemahaman itu adalah pengadilan. “Bukan kita, kita tidak bisa menafsirkan itu,” ucapnya.
Selain itu, kata Ramli, apabila bakacalon tidak pernah melakukan tindak pidana bisa melakukan pengumuman. “Itu memang tidak tercantum dalam perbup, tapi idealnya sebelum mendaftar harus melakukan penguman dulu, kita tidak bisa tafsir tafsir sendiri,” tukasnya.
Sebelumnya, dua bakal calon kepala desa (Bacakades) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat permohonan terhadap panitia pilkades Desa setempat, tentang salah satu calon melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2019.
Salah satu calon bernama H. Asy”ari diminta agar dilakukan diskualifikasi, sebab riwayat hidup sudah pernah dijatuhi sebagai Napi. Hal itu sudah tidak sesuai dengan peraturan UU perbup pasal 23 huruf H dan pasal 26 ayat (1) angka 2 huruf D, yang isinya tidak pernah di jatuhi pidana penjara.
Namun juga dikuatkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun faktanya termohon karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih.
Terkecuali 5 tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkam secara terbuka kepada publik, bahwa yang bersangkutan tidak pernah di pidana dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan berulang ulang.
Namun, H.Asy’ari sampai waktu penutupan bakal calon kepala desa gayam, dia tidak pernah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik, baik melalui media atau selebaran, tidak pernah terpidana dan tidak pernah melakukan kejahatan yang berulang ulang.
“Teradu seharusnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri sumenep, bahwa As’ari S.pd pernah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman pasal 363 ayat (1) ke-1.ke-3 dan ke-4..dan di pidana penjara selama 4 bulan 15 hari pada tahun 2009,” Kata Miftahol sebagai pemohon.
Selain itu juga, dia pernah melakukan tindak pidana sebagai penadah sepeda motor dan menjalani pidana penjara selama 2 bulan 15 hari di pengadilan negeri situbondo pada tahun 2004.
“Jadi ini tidak ada alasan bagi panitia untuk melanjutkan pencalonan saudara H.As’ari S.pd ke tahapan berikutnya, karena acuan dari pelaksanaan pilkades ini adalah PERBUB,” ucapnya.
Sementara perbub itu sudah jelas dan bahkan sangat terang benderang, cuma ini kesannya “lucu” kalau calon yang sudah latar belakang jadi Napi masih mau dilanjutkan ke tahap pencalonan oleh panitia. (Fero/Red).