Klarifikasi Perbup Pilkades, Anggota DPRD Desak Pimpinan Sementara Kembali Panggil Eksekutif

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejumlah anggota mendesak Pimpinan Sementara, Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk memanggil kembali sekretarus daerah dan Kadis PMD setempat.

Pasalnya, desakan itu dilakukan untuk menyikapi persoalan Perbub Pilkades 2019 menjadi pemicu yang saat ini menjadi konflik masyarakat berkepanjangan.

Nurus Salam, anggota DPRD Sumenep mengatakan, desakan itu dilakukan untuk menyikapi persoalan perbub pilkades yang dinilai memicu konflik berkepanjangan.

“Sejumlah anggota DPRD dari lintas partai akan bersurat pada pimpinan sementara. Kami akan meminta pimpinan untuk memanggil kembali eksekutif untuk klarifikasi terkait Perbub nomor 39 tahun 2019 tentang pilkades,” kata Nurus Salam, anggota DPRD Sumenep, Senin (02/09/2019).

Selain itu, kata politisi Partai Gerindra ini, permintaan mendatangkan eksekutif itu untuk mengklarifikasi surat untuk penangguhan tahapan pilkades jika calon kades melebihi 5 orang.

“Jadi surat tentang penangguhan Pilkades itu seakan melawan Perbub,” ungkap DPR dua pereode ini.

Seharusnya, kata Oyok,
pemerintah daerah tidak hanya menunda tahapan pilkades jika calon lebih dari 5 orang. Sehingga kesannya jadi bingung. Namun, tahapan pilkades harus ditangguhkan di semua desa.

“Harusnya tahapan pilkades semua ditangguhkan semua desa. Jangan hanya di desa yang pendaftar calon kepala desanya lebih dari 5 orang. Jika ada yang dilanjutkan, itu kan menggunakan Perbub 39 tahun 2019, sedangkan yang ditangguhkan ini kan mengikuti Perbub yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Oyok, sejumlah anggota DPRD dari berbagai partai itu juga akan mempertanyakan dasar hukum dari sistem poin pada perbub pilkades itu.

“Perbub itu membingungkan. Konsideran yang dipakai itu apa. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, apa undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

“Kalau menggunakan pendekatan undang-undang 23 itu, harusnya PNS dan lain sebagainya itu memiliki nilai yang lebih, dominan. Tapi kalau menggunakan Undang-undang nomor 6, harusnya lebih fokus pada pengalaman di pemerintahan desa, ini kan tidak jelas pendekatan yang mana yang digunakan eksekutif,” tambahnya.

Sementara Akis Jazuli, juga menanggapi hal itu, peraturan bupati jangan sampai membuat konflik berkelanjutan harus ada solusi tidak terjadi konflik horizontal. “Ini harus cepat mencari solusi, bukan tambah memunculkan konflik baru, bahkan panitia pilkades akan dilema melawan perbup, sebab ada dua opsi, perda apa perbup” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penangguhan itu dilakukan seiring diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Ramli mengatakan, selama ini yang menjadi atensi adalah scoring sebagai seleksi tambahan jika bakal calon kades lebih dari 5 orang. Maka, dengan adanya edaran bupati itu, panitia pilkades tidak bisa melakukan tahapan pilkades sampai adanya peraturan baru.

“Jika calon lebih dari lima, sesuai amanat perda yang baru, maka dilakukan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan kriteria pengalaman, pendidikan, usia, dan persyartan lain yang ditetapkan bupati,” jelasnya.

Kata Ramli, ruang itu akan digunakan oleh Bupati Sumenep untuk menentukan persyaratan lainnya sesuai kewenangan bupati. “Yang kami fasilitasi ke Gubernur itu, persyaratan lainnya salah satunya adalah ujian atau tes kepemimpinan, tes tertulis, dan wawancara,” tambahnya.

Lebih lajut, Ramli menjelaskan, prosss ujian pada persyaratan lainnya tersebut, nantinya akan dilakukan oleh lembaga independen yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. “Maka calon yang lebih dari lima itu ditangguhkan. Jika tidak lebih dari lima, maka tetap lanjut,” tukasnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version