Hukum  

Diduga Palsukan Tandatangan TPAD, Mantan Kades Dasuk Timur Terancam Dilaporkan

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah memalsukan tandatangan perangakat desa. Pemalsuan terbukti dari tandatangan Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAD) tahun 2013-2018.
“Saya tidak pernah tandatangan TPAD, akan tetapi di daftar itu sudah ada,” kata Kepala Dusun Maddungan, Desa Dasuk Timur, Mather, selasa (27/8/2019) saat di wawancara media.

Bahkan, kata Mather, besaran tunjangan itu tidak tau pasti berapa berasaran uang yang sebenarnya. “Saya tidak tau besaran tunjangan dan dari tahun 2013 sampai sekarang tidak pernah merasa tandatangan,” ungkapnya.

Sehingga, pihaknya akan memproses secara hukum sebab pemalsuan itu sudah masuk pidana. “Seharusnya Kades harus transparan, tidak harus memalsu tandatangan, dalam pemalsuan secara hukum kan tidak boleh,” ungkapnya.

Dia mengaku, pemalsuan tandatangan tidak hanya dirinya, akan tetapi juga terjadi sama sekretaris desa (Sekdes). “Katanya tandatangan sekdes juga dipalsu, dia pernah ngomong ke saya bahwa selama itu tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak pernah tandatangan terkait tunjangan,” tukasnya.

Mantan Kepala Desa Dasuk Timur, Haryati, tidak merespon saat dihubungi melalui telepon genggamnya terdengar aktif.

(Hen/Red)

Exit mobile version