SUMENEP, (TransMadura.com) –
227 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada November 2019 nanti. Pendaftaran Bakal Calon sudah dibuka sejak tanggal 16 Agustus 2019, dan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019.
Namun, tahapan demi tahapan dilaksanan dan muncul perlawanan dari warga dan menentang pemberlakuan pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Perbup Pilkades, dengan alasan ketentuan tersebut memastikan Calon Petahana lolos penyaringan karena memiliki skor tertinggi yang tidak bisa dikalahkan oleh bakal calon lainnya.
Selain itu modus Calon Petahana maju tanpa lawan, dengan mendatangkan calon-calon bayangan dari luar yang memiliki skor tinggi dengan tidak memungkinkan Calon Bayangan tersebut untuk dipilih karena tugasnya hanya dikhususkan untuk merobohkan lawan-lawan Politik Calon Petahana ditingkat administrasi dan ketentuan mengenai pembatasan jumlah calon, melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
“Fenomena pilkades ini, cukup menarik adalah bagaimana warga mencari jalan agar keluar dari kemelut ini, hasil penelusuran YLBH Madura cukup mengejutkan,” kata Pembina YLBH Madura Kurniadi SH
Lanjut Kurniadi ini, Calon yang tidak memiliki pengalaman di pemerintahan melakukan terobosan agar bisa diangkat menjadi Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) di desa lain yang dilakukan melalui oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Hal ini dilakukan agar dirinya tidak terjegal atau tidak jatuh ditahap penjaringan,” ungkapnya.
Bakal Calon yang tidak memiliki akses ke Bupati Sumenep, lebih banyak muring-muring, ngumpat-ngumpat, sehingga bakal Calon melakukan negosiasi persuasif dengan Calon-calon bayangan agar mengundurkan diri.
Bahkan, bakal Calon mengeluarkan ancaman terhadap calon-calon bayangan yang disewa dan didatangkan dari luar oleh calon Petahana, agar tidak mendaftar di desanya. Ancaman pembunuhan pun menghiasi diskursus ini.
“Juga tidak kalah menariknya adalah bahwa pihak-pihak yang bersedia mendaftar sebagai Bacakades diluar desanya sendiri memiliki harga yang fantastis. Mulai dari harga “50 juta perorang”, “hingga 100 juta”,” ucapnya.
Sehingga, dalam prediksi Kurniadi, dengan fenomena tersebut di atas, maka Pilkades tahun ini diperkirakan akan pecah 2 macam konflik, ya’ni Konflik Vertikal, dan Konflik Horizontal, Warga akan terus menyerang Bupati Sumenep dan Panitia Penyelenggara, karena tuduhan telah membuat regulasi yang menguntungkan Petahana.
Sedangkan, Konflik Horizontal diperkirakan akan pecah, antar warga pendukung bakal calon, dimana warga akan menyerang Calon Bayangan, dan Calon Petahana.
Pertnayaannya, secara konflik hukum warga luar mencalonkan diri sebagai kades, secara kaca mata hitam tidak salah sebab ada jaminan undang undang. Sehingga yang menentang dan menolak Calon Bayangan dapat diproses hukum.
“Tapi niat mereka kan tidak bijaksana dan tidak terpuji karena pencalonan mereka hanya untuk menjegal calon-calon lain. padahal sesungguhnya mereka tidak ada niat menjadi Kepala Desa,” jelasnya.
Warga juga tidak bisa disalahkan, jelas kurniadi yang nyentrik ini, kalau melakukan penolakan kehadiran calon luar desa, sebab hak mereka juga dilanggar oleh calon bayangan.
“Dengan semua itu sebab semua juga hak menolak, lalu siapa yang disalahkan, Lalu, apa kata polisi selaku penegak hukum, dan apa solusi yang ditawarkan Perbup untuk menutup konflik hukum ini,” cloteh kurniadi.
“Sebab, dari nota beberapa pertemuan dengan pihak DPMD, maka saya yakin kalau Pemda melalui DMPD tersebut pasti tenang-tenang saja, yang penting tak mengurangi gaji dan tunjangan,
Terus, bila calon bayangan sama sama benarnya dengan warga yang menolak, lalu yang salah siapa. Siapa yang harus bertanggungjawab atas kegaduhan ini,” cloteh kurniadi.
Kurniadi menilai dan berpendapat bahwa yang salah itu adalah Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, selaku Si Pembuat peraturan.
Bupati Sumenep karena menyusun Perbup yang isinya memuat pembobotan skor yang tidak wajar.
DPRD Kabupaten Sumenep, karena tidak melakukan perubahan penyesuaian atas Perda No. 8/2014, padahal sebelumnya peraturan diatasnya telah 2 kali mengalami perubahan, ya’ni semula Permendagri No.112/2014, telah diubah dengan Permendagri No.65/ 2017. Pemerintah Pusat karena memasukkan norma pasal 41 Ayat (3) huruf C PP No. 43/2014.
4. Menteri Dalam Negeri, karena menerbitkan Permendagri No. 115/2014 telah diubah dengan Permendagri No. 65/2017, padahal muatannya bertentangan dengan ruh putusan MK No. 128/PUU/-XIII/2015, tanggal 02 Agustus 2016.
(Asm/Red)











