Pembebasan Lahan Bandara Pulau Kangean Masih Terkatung Katung

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pembebasan lahan rencana pembangunan bandar udara (bandara) di kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai saat ini belum ada titik terang.

“Lama sekali, juga tidak menyangka sampai awal hingga periode kedua belum selesai masalah tanah (pembebasan lahan),” kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim saat dikonfirmasi sejumlah media.

Lanjut Bupati hampir dua pereode ini, pembebasan lahan ditargetkan dimulai tahun 2020 mendatang. Saat ini masih proses dianggarkan melalui APBD tingkat II.

“Baru dianggarkan, anggarannya baru masuk di Banggar (badan anggaran). InsyaAllah (pembebasan lahan) dimulai tahun 2020,” jelas Bupati.

Proses penganggaran itu lanjut Busyro, dilakukan setelah izin penentuan lokasi (Penlok) lokasi selesai.

“Penloknya sudah turun, sehingga tinggal menindaklanjuti proses pembebasan lahan bandara,” kata Busyro menegaskan.

Politisi PKB itu berharap semua elemen saling mendukung rencana pembangunan bandara itu, sehingga pembangunan bandara bisa terealisasi.

Untuk diketahui, rencana pembangunan bandara di Pulau Kangean telah berhembus sejak 2014. Bahkan, beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Sumenep telah “membebaskan” atau memberikan ganti rugi lahan seluas 7 hektar dengan anggaran senilai Rp1 miliar.

“Itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk mempermudah rencana penambahan transportasi udara itu,” ucapnya.

Namun, sayangnya Hampir Bupati dua pereode ini, pembebasan lahan di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu itu sia-sia. Karena lokasi yang dibebaskan dianggap kurang cocok untuk dibangun bandara. Hingga tahun 2019 pembebasan lahan masih terkatung-katung.

(Asm/Fero/Red)

Exit mobile version