Hukum  

Polres Sumenep, Resmi Tahan Kembali 5 Pelaku Pemerkosaan

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus pemerkosaan yang dilakukan enam orang pemuda secara bergantian sudah positif kembali dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum mewakili keluarga korban pemerkoasaan, Ach Supyadi SH menyatakan rerimakasih tehadap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah koopratif dan positif melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku pemerkosaan sebanyak 5 orang itu.

“Kami berterima kasih kepada penegak hukum, pasti penahanan ini sudah bisa menjadi sedikit obat keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya, Selasa, (30/7/2019).

Sehingga, dengan di tahannya ke-5 orang tersangka itu, jelas Supyadi, tentu semua sudah lengkap berjumlah 6 orang, dan 1 orang sudah di tahan sebelumnya.

“Kami memandang bahwa terhadap semua terduga pelaku pemerkosaan ini pantas menerima konsekwensi hukum berupa penahanan dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sebab itu, perintah dari undang-undang. Setidaknya dengan ditahannya para pelaku pemerkosaan ini menjadi pelajaran kepada semua masyarakat luas dan semoga tidak ada pelaku-pelaku lainnya lagi.

“Dari hasil konfirmasi kami dengan penyidik di Polres Sumenep akan membawa klien kami selaku korban pemerkosaan secepatnya ke psikiater di Surabaya perkiraan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2019.

Sehingga, PPA Polres Sumenep telah melakukan koordinasi dengan PPA di Polda Jawa Timur mengenai rencana membawa klien kami ke Psikiater.

“Polres Sumenep akan berupaya cepat membawa klien kami selaku korban pemerkosaan ini, karena dari 3 orang pelaku pemerkosaan ada yang umurnya masih anak di bawah umur, bernama Syaiful Bahri,
Salman farisi dan Matrasul alias Moh Isul,” tukasnya.

Exit mobile version