Hukum  

Kuasa Hukum Korban: Polres Sumenep Diminta Tahan 6 Orang Pelaku Pemerkosaan

SUMENEP, (TransMadura.com) – Mawar (nama samaran) (19), warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, di perkosa oleh 6 orang laki-laki bejat disebuah rumah kost milik H Musleh wilayah kota Setempat, Desa Kolor, Kamis (25/07/2019).

Informasinya yang sempat mencuat dibeberapa media, bahwa dari enam orang pelaku, lima orang lainnya terduga pemerkosaan dibebaskan oleh pihak Polres Sumenep.

Kuasa Hukum Korban (Mawar nama samaran) Ach Supyadi SH, menerangkan, meminta keadilan dari pihak penyidik polres Sumenep, supaya hak korban dalam mencari keadilan akan terpenuhi.

“Penyidik Polres Sumenep harus menahan keenam pelaku yang terlibat sesuai pasal 55, jangan cumak saudara opek dijadikan pelaku utama. Kasus ini harus jelas kepada publik,” terangnya.

Sehingga, setelah kuasa hukum menemui penyidik polres, untuk menyerahkan surat kuasa dari korban, pihak penyidik sudah melakukan penyidikan terhadap 5 oran pelaku pemerkosaan itu.

“Saya yakin 5 orang pelaku pemerkosa ini akan di tahan. Sehingga penyidik akan melaksanakan perintah undang-undang untuk menahan semua pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut,” tukasnya.

Sampai saat ini, Kasubag Humas Polres Sumenep,AKP Widiarti belum bisa merespon lebih lanjut, saat dihubungi melalaui sambungan selulernya

Perlu diketahui berita sebelumnya, ke enam pelaku tersebut, bernama inisial RQ warga jalan Begisar, Desa Pamolokan, MZ warga Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, SB jalan Meranggi Kelurahan Kepanjen, HL warga Desa Pamolokan, OP warga Kecamatan Gapura dan FR warga Desa Paberrasan.

“Korban diperkosa 6 orang di salah satu rumah kost diwilayah desa Kolor milik H,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Menurut Widi, peristiwa terjadinya pemerkosaan, Mawar korban diajak pacarnya inisial OP ke Kosannya di desa kolor. Namun Sesampai di rumah Kost tersebut, korban di beri minuman yang rasanya gac enak diduga minuman keras.

“korban minuman yang diberikan oleh OP rasanya tidak enak agak ketir ketir,” tutur Widi menurukan yang disampaikan korban.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota di TKP, tidak ditemukan barang yang mencurigakan.sehingga, OP yang merupakan pacar dari korban pada hari itu, mengajak melakukan persetubuhan, namun setelah melampiaskan perbuatannya OP keluar dengan mengunci Mawar didalam kamar.

“Setelah OP selesai melakukan perbuatan bejatnya, meninggalkkan pacarnya di dalam kamar dengan keadaan terkunci. Sehingga, teman OP yang lain melakukan perbuatan bejat secara bergantian,” jelasnya.

Bahkan, HL melakukan bejatnya sampai dua kali. “Korban sampai saat ini masih shock dengan peristiwa yang telah dialaminya,” tukasnya.

(Hen/Red)

Exit mobile version