Hukum  

Memiliki Barang Narkotika, Dua Warga Beringin Ditangkap Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua orang asal Dusun Kolor, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, harus merasakan sel tahanan setelah ditangkap oleh anggota polisi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa, (23/7/2019).

Tersangkan keduanya masing masing bernama Risman Dani (36), dan Yanto, (35), warga Dusun Kolor, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk.

Merekan ditangkap sebab terlibat kepemilikan barang haram berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram, didalam kamar rumah milik tersangka Risman pukul 14:00 wib siang.

“Penangkapan terhadap mereka karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu seberat 1,88 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., Selasa (23/7/2019).

Namun, kata Widi Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan dua tersangka berupa 1 buah gantungan kunci kontak warna coklat berisi sobekan tisu warna putih.

Selain itu juga, terdapat 2 bungkus plastik klip kecil berisi 1 poket/Narkotika jenis sabu berat kotor 0,36 gram, dan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 1,34 gram, 0,18 gram. Total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu 1,88 gram.

“Uang tunai senilai Rp. 100ribu, 2 buah Hand Phone warna hitam, dan putih. Serta seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca,” ungkapnya.

Dia menuturkan, awal peristiwa tertangkapnya jedua tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka Risman sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Sehingga, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui dua tersangka itu berada dalam satu rumah. “Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatan keduanya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Madi/Red)

Exit mobile version