Tak Berkategori  

Pengisian Jabatan Kepala Satpol – PP Sumenep di Pending

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Hasil seleksi sembilan jabatan tinggi pratama (JPT) dilingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah diumumkan.

Namun, pengisian jabatan kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur sementara harus dipending.

Sebab, panitia seleksi (pansel) mempending dua orang yang dinyatakan lulus dalam seleksi uji kompetensi manajerial calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemkab setempat.

Sesuai surat Pengumuman Nomor 30 / PANSEL JPT-SMP/07/2019 yang ditandatangi oleh Panitia Seleksi Ir. Edy Rasiyadi, M. Si tertanggal 16 Juli 2019 terdapat satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus dilakukan seleksi ulang, yakni Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Dari hasil tes, ada dua orang yang dinyatakan lolos yakni, Mustangin, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa dan Purwo Edi Prawito, Camat Batu Putih. Dengan adanya dua orang yang lolos, dianggap tidak memenuhi kuota, sebab minimal tiga orang. Itu sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2017 tentang Manajemen PNS.

“Untuk pengisian Kepala Satpol PP dipending terlebih dahulu, karena tidak memenuhi kuota. Hanya dua orang yang lolos, padahal aturannya tiga orang,” kata Abd. Madjid, Kepala BKPSDM Sumenep kepada media ini.

Maka, sambung dia, pihaknya dipastikan akan melakukan seleksi ulang terkait Kepala Satpol PP ini. Namun, pihaknya masih akan melakukan kordinasi dengan BKD Provinsi Jatim. “Masih akan kordinasi, utamanya soal apakah yang dua orang itu ikut dari awal lagi atau langsung melanjutkan. Nanti, masih kami kordinasikan,” tuturnya.

Lanjut Majid, sementara untuk pengisian delapan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah memenuhi kuota. Sehingga, dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni wawancara akhir. Itu akan dilakukan pada tanggal 18 sampai 20 Juli mendatang.

“Insya Allah hasilnya akan diumumkan pada Selasa pekan depan. Yakni, tiga terbesar,” ucapnya.

Sementara dari nama-nama yang lolos, menurut Madjid, nanti akan diserahkan ke pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Sumenep untuk menentukan pejabat yang akan menduduki posisi Kadis di OPD. “Dari tahapan akhir itu, hak pereogatif berada di Bupati. Lalu, dilanjutkan ke KASN,” tukasnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version