SUMENEP, (TransMadura.com) –
Para Calon Pemilihan Kepala Desa (Plkades) 2019 di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, mulai bermunculan dan santer jadi perbincangan warga setempat pasca pembentukan Panitia pelaksana.
Santer jadi perbicaraan yang bakal maju berkontestasi maju dalam pilkades di Desa Lalangon, yakni, 1. Abdurrahman (Addu). 2. H Samsi Ketua BPD. 3. Achmad Suhdi (Encung). 4. Asrawi (Mantan Sekdes). 5. Taufan Reyadi dan 6. Indriyani (anak dari incumbent).
Keenam ini yang santer jadi perbincangan untuk berkompetisi dalam pilkades 2019 ini. “Ya keenam orang itunyang santer akan maju di pilkades,” kata H Ali salah satu tokoh masyarakat.
Namun, kata H Ali, siapapun yang akan mau mencalonkan, berkompetisi dengan sehat. Biar memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memilih yang betul betul layak memimpin desa lalangon demi kesejahteraan masyarakat.
“Bersaing dengan sehat, kalah menang hal yang biasa. Semua calon nantinya siap kalah dan menang,” ungkpanya.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dibentuk oleh BPD di Balai Desa Setempat, pada selasa, (1/7/2019).
Namun, nampaknya wajah baru muncul yang akan menjadi penyelenggara pilkades tahun 2019 ini, yakni Ketua Muhammad Habibullah. Sekretaris Ervin Fajariyah. Wakit Sekretaris H. Joni Rusman.
Sedangkan Bendahara Miftahol Arifin. Wakil Bendahara Syaiful Rahman dab Anggota M Taufik Hidayat. Mistiyono, Goffar Shodiq
Sya’rani.
Ketua Panitia Pilkades terpilih, Muhammad Habibullah juga menyampaikan, berterimakasih telah mempercainya ditunjuk sebagai ketua panitia. “Kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mempercayai kami,” tuturnya.
Sehingga, kata Habib ini, tentunya akan berkomitmen sebagai panitia untuk menyajikan format pemilihan kades sesuai yang diinginkan bersama. “Kami panitia tetap akan menjalankan amanah pada pilkades dan mengacu pada peraturan bupati yang selama ini,” tegasnya.
Dia juga akan membuka ruang terhadapa masyarakat untuk ikut peran serta dalam pemilihan kepala desa lalangon agar semua berjalan dengan jujur, adil, aman.
“Kalau ada yang kurang mengertia masyarakat bisa langsung berkomunikasi langsung dengan panitia kalau ada yang tidak mengerti dengan peraturan yang ada, kami akan buka formatnya, biar tidak terjadi kesalah fahaman,” harapnya.
Lanjut Habib (Mamat), berharap kades yang akan terpilih, bisa mampu mengubah desa lalangon lebih maju dan sejahtera,” kami panitia berkomitmen akan netral, tidak ada keterpihakan,” tukasnya. (Asm/Red)
Pemerintah Kabupaten Sumenep,Madura, Jawa Timur. Bakal menggelar pesta demokrasi di 226 Desa. Namun, Bagi desa yang sudah membentuk kepanitiaan, tahapan Pilkades sudah bisa dimulai, salah satunya penjaringan bakal calon sesuai tahapan. Sesuai aturan, pembentukan Panitia Pilkades dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sesuai jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rengking melalui sistem point.
“Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan,” kata Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, saat dikonfirmasi.
Teknis pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Termasuk sanksi bagi calon kepala desa yang mengundurkan diri.
Jenis sanksi tersebut diatur dalam Pasal 38 point (3) menegaskan bagi cakades yang mengundurkan diri dikenakan sanksi berupa mengganti biaya sebesar 75 persen dari Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa.
Pembayaran uang pengganti itu diserahkan kepada Bendahara Desa diketahui oleh Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa dan Panitia Pemilihan selanjutnya disetorkan ke rekening kas desa; itu diatur pada Pasal 38 poin (4).
Selanjutnya, apabila calon yang mengundurkan diri tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan (4), untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Sesuai ketetapan Bupati Sumenep, pelaksanaan Pilkades dibagi dua hari antara wilayah daratan dan kepulauan.Wilayah daratan dijadwalkan 7 November 2019 di 174 desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 desa.
“Kami harap pelaksanaan Pilkades baik yang di daratan maupun kepulauan berjalan dengan lancar,” tegas Ramli.
Reporter : Asm
Editor : Red











