Perbup Cakades 2019 di Sumenep Berpeluang Bagi Incumbent

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor 27 tahun 2019, tentang petunjuk tehnis pencalonan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 yang bakal digelar.

Sedangkan, petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa.

Jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rangking melalui sistem point. “Jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka ada empat variable yang menjadi persyaratan tambahan,” kata Kepala Dinas DPMD kabupaten Sumenep, Moh Ramli.

Sedangkan pelaksanaan untuk wilayah Daratan, lanjut Ramli, dijadwalkan pada hari Kamis 7 November 2019 sebanyak 174 desa, sementara di wilayah Kepulauan satu minggu setelah pelaksanaan di wilayah Daratan tepatnya, Kamis 14 November 2019 sebanyak 52 desa.

“Dari empat variabel itu di antaranya pengalaman di kepemerintahan, jenjang pendidikan (ijazah), usia dan alamat tinggal calon. Namun awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia,” jekasnya.

Sesuai Perbub, poin tertinggi diraih oleh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk mantan Kepala Desa dan Ketua BPD mendapatkan nilai 14%, sedangkan untuk PNS, TNI Polri, DPR Pensiunan nilainya 7%. sedangkan mantan Anggota BPD dan Perangkat Desa mendapat Poin 4%. Itu semua dibingkai dengan pengalaman kepemerintahan dengan akumulasi poin 25%.

Sedangkan untuk poin bidang pendidikan hanya 40% dengan rincian sebagai berikut; S3 8,5%; S2 7,5%; SI dan D4 6,5%; D3 5,5%; D2 45%; D1 3,5%; SMA sederajat 2,5%; dan SMP sederajat mendapat poin 1,5%.

Sedangkan untuk usia mendapatkan poin 25%, tertinggi umur calon antara 45-50 tahun mendapat poin 4,2%, sedangkan umur lebih dari 50 atau kurang dari 45 terus menurun.

Untuk poin Domisili Calon hanya 10%, dengan perincian apabila domisili sesuai daerah pencalonan maka mendapat poin 7%, sedangkan untuk calon pendatang hanya mendapatkan poin 3%.

Ramli menambahkan, hingga saat ini sudah 50 desa yang selesai membentuk Panitia Pilkades. Pihaknya menargetkan semua panitia Pilkades sudah terbentuk paing lambat pada akhir Juni 2019. Nanti awal Juli 2019 kami akan sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkades kepada para panitia.

“Kami harap pelaksanaan Pilkades baik yang di wilayah Daratan maupun Kepulauan berjalan dengan lancar,” harapnya. (Asm/Red)

Exit mobile version