SUMENEP, (TransMadura.com) – Baru-baru ini dikabupaten Sumenep sempat viral dengan munculnya wisata baru yang bernama Goa Suekarno yang terletak di Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Namun, keberadaan Goa Sueoakarno tersebut mulai disoal oleh sebagian masyarakat, termasuk oleh aktifis lingkungan, terkait kepastian hukumnya.
Widan, aktifis lingkungan asal Aeng Beje Raje, mengatakan bahwa, jika merujuk terhadap UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya maka, Goa tersebut sudah memenuhi kreteria sebagai situs cagar budaya.
“Karena Goa tersebut sudah memiliki sejarah yang penting, bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan bagi masyarakat Sumenep, ini perlu dilestarikan dan ditetapkan sebagai Cagar budaya,” kata Wildan. Jum’at, (21/6/2019)
Ia juga mempertanyakan soal beralih fungsinya Goa Suekarno menjadi tempat ngopi, kongko-kongko dan tempat selfi hari ini, itu yang harus diperjelas.
“Nah, ketika Goa tersebut sudah menjadi tempat ngopi dan Selfi, ini yang harus diperjelas oleh pemerintah, apa yang harus deperjelas? Pertama, Apakah goa Suekarno itu sudah ditetapkan warisan budaya apa belum, jika belum kenapa masih belum ditetapkan, kan sudah cukup sarat, yang kedua, terkait mikanisme pengeloanya harus jelas. Ini penting karena ini terkait dengan status, kepastian hukum, dan juga keberlangsungan situs itu sendiri. Ini yang harus jadi perhatian, ” tambahnya.
Hairul Anwar MT selaku pengelola Goa Soekarno mengaku Goa tersebut bukan merupakan warisan budaya atau cagar budaya.
“Kalau warisan budaya itu harus ditetapkan dulu, baru masuk sebagai cagar budaya, itu adalah goa-goa biasa kok, itu prosesnya alami bukan peninggalan budaya,” ungkapnya. Jumat (21/6).
Menurutnya, Goa Soekarno merupakan wahana tempat belajar masyarakat untuk mempelajari bagaimana proses alam terjadi, bagaimana goa terbentuk dan bagaimana batuan itu terjadi.
“Kalau dibilang warisan budaya ya bukan, kalau Goa itu bagi kita sebagai orang modern itu sebagai proses kita belajar untuk mengenal batuan,” pungkasnya. (Sur/Red)











