SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ngendapnya kasus dugaan perselingkuhan salah satu oknum mantan Kadis Koperasi (Kadiskop) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni ITH (inisial) terus dapat kecaman pengamat hukum. Pasalnya, ketidak tegasan dan terkesan lambatnya penanganan kasus tersebut, sampai saat ini belum ada tindakan yang jelas dari penegak perda.
Hal ini disampaikan Saprawi, pengamat Hukum, bahwa kasus penggerebekan kepala Diskop perlu ditindak tegas. “Bupati sebagai kepala pemerintah sebagai atasan langsung Pol- PP setempat yang terindikasi menutup kasus penggerebekan kadis Koperasi perlu ditindak tegas,” katanya, selasa, (28/5/2019).
Ia menuturkan, hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain supaya menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan. ” Jikalau bupati diam, tidak memberikan tindakan sesui aturan kepegawaian, berarti termasuk dari bagian yang ikut melindungi tindakan salah,” ungkapnya.
Lanjut Pengacara yang cukup kondang ini, bupati secara otomatis juga melanggar sumpah sebagai pejabat yang harusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan hukum bukan sebaliknya. “Bupati bukan sebaliknya juga ikut melindungi, apalagi Kepala Satpol PP harusnya juga menegakkan undang undang,” ucapnya.
Sementara, Sri Suciyawati Istri sah ITH (Oknum) bersama anaknya, nglururuk ke Kantor Satpol- PP Sumenep, mempertanyakan kasus dugaan perselingkuhan ITH yang Sudah beberapa bulan berjalan, laporan tersebut diduga belum juga ditindak lanjuti oleh penegak perda tersebut. Pasalnya, hasil pemeriksaan atas laporan tersebut belum juga disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Senin (27/05/2019).
Kedatangannya ke kantor penegak perda mengklim, atas persetujuan Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi. atas persetujuan Sekda untuk meminta laporan tersebut agar disampaikan ke Sekda.
Pihaknya mendesak, segera dituntaskannya kasus tersebut, karena ITH sudah melayangkan surat perceraian ke Pengadilan Agama Sumenep untuk menceraikan istri sahnya, yang seharusnya ASN kalau mau cerai melalui tahapannya.
Sebab, saat ini masih bermasalah dan harusnya ada tindakan, mulai tindakan pertama, kedua, hingga pemberhentian secara tidak hormat,
Namun, tindakan yang dilakukan, atas dugaan perselingkuhan salah satu oknum kepala dinas Koperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga kini belum jelas.

Perlu diketahui sebelumnya peristiwa penggrebekan terhadap oknum kadiskop ITH yang pertama di Rumah KH.Unais itu adalah atas laporan resmi Kepala Desa Kolor, sebab sesuai di TKP (bukan isteri sahnya) dan sudah dilakukan tindakan pencopotan jabatan Kadiskop menjadi Staf di lingkup Pemkab. (sanksi pertama).
Namun hal itu terulang kembali penggrebekan kedua yang dilakukan Isteri dan anggota Satpol PP berlokasi di Jl.Kartini di rumah WIL itu, ITH sempat mengeluarkan Surat Keterangan Siri kepada salah satu anggota Satpol PP inilah yg laporannya secara tertulis belum dilanyangkan ke SEKDA (ini yg harusnya ditindaklanjuti sebagai hukuman pemberhentian secara tidak hormat.
Reporter : Hen
Editor : Asm