SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sebelum masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai sebelum masa Periode 2014-2019 berakhir.
Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma mengatakan, terdapat 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2019, perinciannya delapan merupakan inisiatif dari legislatif, sedangkan delapan sisanya merupakan prakarsa eksekutif.
“Kami berupaya semaksimal mungkin sebelum masa jabatan berakhir, semua Raperda selesai. Kami tidak ingin menyisakan masalah bagi anggota DPRD yang baru,” katanya.
Namun, lanjunya, Raperda inisiatif legislatif ini, antara lain, raperda tentang penyusunan pedoman laporan kepala daerah, pengelolaan milik daerah, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan penataan drainase perkotaan.
Selain itu, ada juga raperda tentang penyelenggaraan jalan, pelayanan ketenagakerjaan, penanggulangan kemiskinan dan penyelenggaraan perpustakaan.

Sementara delapan raperda usulan eksekutif, diantaranya raperda tentang peraturan desa, rencana detail tata ruang wilayah perkotaan Bluto, Saronggi, Pragaan Tahun 2018-2038, dan raperda cadangan pangan Pemkab Sumenep.
Selain itu raperda tentang perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang retribusi jasa umum dan tentang kepemudaan, pertanggungbjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 dan perubahan APBD Tahun 2010, dan terakhir raperda APBD Tahun anggaran 2020.
Tidak hanya itu lanjut Herman, DPRD juga akan menyelesaikan pembahasan Raperda sisa tahun 2018. “Semuanya pasti kami selesaikan,” tegasnya.
Saat ini yang tengah dilakukan pembahasan adalah Raperda tentang desa. Sebab, Raperda tersebut dinilai sangat urgen mengingat tahun ini di Sumenep akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak.
“Nah, kalau kalau ini tidak selesai nanti mau gimana, jadi harus selesai,” tegasnya.
(Asm/Red)











