Penangkapan 5 Timses Caleg Dapil II Sumenep, Terus Bergulir

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Lima Timses Caleg Partai Gerindra yang ditangkap anggota Polisi Sektort (Polsek) Saronggi, saat melakukan politik uang pada malam H pemilu 2019, untuk memenangkan jagoannya terus bergulir ke Bawaslu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, kelima timses tersebut, ditangkap di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep pada tanggal 16 April 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Komisoner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Saronggi, Shohibul Arifin mengatakan, kasus Politik Uang yang dilakukan oleh 5 tersangka timses dari caleg parta Gerindra sudah dilimpahkan ke Bawaslu kabupaten setempat.

“Sudah kami limpahkan ke Badan pengawas pemilu kabupaten kemarin (17 April 2019, red) sore hari sekitar jam 16.00 WIB,” katanya. Kamis (18/4/2019).

Sementara Komisoner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi’i membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima kasus tersebut. “Benar kasus itu sudah masuk kepada kami kemarin,” jelasnya.

Imam menjelaskan, dalam hal ini masih belum bisa memberikan informasi keterangan terkait kasus tersebut dengan dalih masih belum di plenokan. “Sementara itu saja, kami belum bisa memberikan informasi lainnya. Masih belum di plenokan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekitar lima (5) orang dari Tim Sukses (Timses) salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra ditangkap anggota Polsek Saronggi, diduga bermain politik uang untuk memenangkan calonnya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Seronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dari penangkapan itu, yang dijadikan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil avanza warna putih. (Asm/Red)

Exit mobile version