Tak Berkategori  

Toko Modern di Pamekasan Menuai Kontroversi Sejumlah Pemuda

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Sejumlah Pemuda yang mengatasnamakan Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) melakukan aksi demonstrasi terkait amburadulnya toko Modern (indomart dan alfamart) yang dinilai terindikasi mengekang Perokonomian Pasar Tradisional.

Seperti halnya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) serta menanyakan berapa hasil pajak Pasar Modern yang masuk ke Anggran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD). (11/4/2019)

Dalam Orasinya korlap aksi menyampaikan bahwa Toko medern yang Diduga Melabrak Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang (Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern ) Dalam Perda tersebut sangat jelas tertuang di Bagian Kedua Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

” Kami kecewa kepada pemerintah kabupaten pamekasan karena ini jelas melanggar pasal (8) dalam huruf (D) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat dibangun dengan jarak radius terdekat 1000m dari Pasar Tradisional”. Suara Arman

Ia menambahkan bahwa pihaknya mempunyai data toko modren yang di duga melanggar aturan,serta ia mengajak turun ke bawah untuk melakukan penyigelan

”Buktinya setelah kami melakukan Investigasi kebawah toko Modern berjarak dekat dari Toko Tradisional banyak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) jika tidak di tangani serius nasib Pedagang Pasar Tradisional ini semakin terkekang, kalau tidak percaya mari turun ke bawah saya antar dan lakukan penyigelan. Katanya.

Senada yang dengan yang di sampaikan joni iskandar, bahwa dalam Peraturan Daerah (PERDA) di jelaskan pasal (6) Minimarket : Huruf (B). jumlah Minimarket untuk setiap kawasan pelayanan Lingkungan di dalam Kota paling banyak 2 (dua) Minimarket dan dalam radius 1000m.

“itu dasar hukumnya yang kami paparkan karna Peraturan Daerah (PERDA) tersebut di buat pihak Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) namun fakatanya di Lapangan Pasar modern banyak yang berdekatan dan banyaknya lagi toko modern yang Diduga tidak sesuai Perda dalam penataan Ruangan, luas panjang lebar, oleh karenanya kami meminta ketegasan Pemkab untuk menyegal paksa yang diduga menyalahi peraturan, seperti penegak Perda Satpol-PP yang menyerobot Pedagang Kaki Lima (PKL)”.Tambahnya joni iskandar.

Massa aksi di temui Anggota DPRD Pamekasan Komisi II, Harun Suyitno ia menyampaikan, tuntutan massa aksi akan kami penuhi dalam waktu satu Minggu dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

“Kasih saya waktu satu minggu dari sekarang, maka kami akan memanggil pihak terkait untuk membahas hal ini, sehingga hasilnya nanti bisa kita sampaikan lewat forum audiensi”. Tandasnya.

Namun pernyataan tersebut di tepis oleh massa aksi karena kalau dalam satu minggu ini sudah memasuki pemilihan DPRD, sehingga itu hanya alibi.

“Sangat tidak mungkin kalau pemerintah bisa melakukan dalam satu minggu ini, sebab ini sudah memasuki pemilihan DPRD lagi, iya kalau harun jadi dewan lagi?, kalau tidak, siapa yang akan bertanggung jawab. Joni, Pungkasnya. (Bas/Red)

Exit mobile version