SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sumenep, Madura Jawa Timur, hari ini resmi menutup Tambak udang yang berlokasi di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Rabu,(10/4/2014).
Pasalnya, tambak udang tersebut, ditutup oleh penegak perda, lantaran keberadaanya ilegal tidak mengantingi izin, melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Yakni, telah melanggar PP no.24/2018, Perpres no.51/2016, Perda Sumenep no. 8/2018 dan Perbup Sumenep no. 78/2018.
Kepala Satpol PP Sumenep Imam Fajar mengatakan, beberapa waktu lalu pihak satpol PP sumenep, telah diundang untuk melakukan rapat koordinasi di kantor Satpol PP Surabaya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh beberapa instansi. Yakni, Satpol PP surabaya, Dinas Perikanan, Kabag Hukum Provinsi.
“Kami, datang kesana diminta untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan tambak udang yang ada, yang jug dihadiri oleh pihak provinsi,”katanya.
Dalam rapat koordinasi itu, pihak Satpol PP Sumenep, juga menanyakan tentang hasil pengukuran lokasi tambak udang yang dilakukan pihak Provinsi beberapa waktu lalu di pekandangan Barat, Bluto.
“Kami juga mempertanyakan hasilnya seperti apa. Akhirnya, kami ditunjukkan dari hasil pengukuran GPS, bahwa dari sepertiga lokasi tambak itu masuk lokasi provinsi, dan selebihnya ada pada wilayah kewenangan Pemkab Sumenep,” tegasnya. (Hen/Red)