Hukum  

Kesalahan Administrasi Dana Bos di Sumenep, Akan Menggelinding ke Rana Hukum

SUMENEP, (TransMadura.com) – Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) yang sudah dicairkan terhadap ratusan sekolah naungan Dinas Pendidikan dilingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menjadi masalah besar dan berpotensi pidana korupsi. Pasalnya, realisasi Dana Bos tersebut secara administrasi pencairan tidak prosedural diduga tidak melampirkan Salinan SK Kasek.

“Ini sudah ada tindakan kerugian negara, apalagi dengan adanya penundaan pencairan, sudah menunjukkan, bahwa realissai Dana Bos ada yang salah administrasi,” kata Djoni Tunaidi Anggota Komisi I DPRD Sumenep.

Dia menegaskan, Dana Bantuan Oprasional Sekolah yang sudah dicairkan itu, Djoni meminta supaya ditarik dan dikembalikan, sebab sudah berpotensi pidana korupsi.
“Kalau dana itu tidak dikembalikan, maka ini tentunya sudah korupsi,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan, Aktivis LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Saifuddin mengatakan, persoalan Dinas Pendidikan Sumenep akan menjadi atensinya, sebab dengan pencairan Dana Bos tersebut sudah menunjukkan kesalahan besar.

Sebab, Plt Kadisdik begitu berani melampaui batas kewenangan dengan memberikan rekomendasi terhadap pimpinan Bank Jatim untuk melakukan pencairan Dana Bos terhadap sekolah, tidak berdasarkan salinan SK, melainkan hanya berdasarkan pengukuhan dan pelantikan.

“Ini sudah melampaui batas seorang Plt Kadis, bisa saja ada dugaan tekanan, aturan kan sudah jelas,” ungkapnya, Senin, (1/3/2019).

Saifuddin menegaskan, akan mengambil langkah tegas dan sudah mengantongi beberapa bukti persoalan ini akan digelindingkan dan dilaporkan ke pihak penegak hukum.

“Kami sudah merampungkan data data, dalam dekat ini akan dimasukkan laporan ke penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat rekomendasi ke Bank Jatim untuk pencairan dana BOS di ratusan sekolah SDN.

Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi. Surat ini diduga menjadi acuan pencairan dana BOS.

Hal itu sangat aneh surat susulan Plt Kadisdik, dengan Nomor 406/435.101.1/2019 kepada Yth pimpinan bank Jatim Sumenep, untuk melakukan Penundaan pencairan dana bos triwulan 1 tahun anggaran 2019 tertanggal 30 maret 2019.

Bank Jatim Sumenep, sebelumnya sudah mencairkan 20 persen Dana Bos terhadap ratusan Sekolah pada Kamis, (28/3/2019) dan berlangsung sampai hari jum’at, (29/3/2019) kemarin, dengan total anggaran Bos dari TK, SD dan SMP se Kabupaten Sumenep senilai Rp 57 miliar. (Asm/Red)

Exit mobile version