Tak Berkategori  

Plt Kadisdik Sumenep Melampaui Batas Kewenangan Potensi Pidana

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melampaui batas kewenangan. Buktinya, proses pencairan Dana Bos disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indikasinya, pencairan dana operasional sekolah (Bos) itu diduga tidak menggunakan petikan SK (Surat Keputusan) kepala sekolah. Padahal untuk mengeluarkan Dana Bos itu, harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Sehingga ratusan kasek waktu lalu hanya dikukuhkan.

Namun faktanya, pengangkatan kepala sekolah sampai detik ini, petikan atau salinan SK belum diterima. “Ratusan kasek itu hanya dikukuhkan, namun belum terima petikan SK. Padahal salah satu syarat pencairan itu adalah SK,” kata Aktivis LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Saifuddin.

Hal ini, kata Say Pangilan akrabnya, bahwa Plt Kadisdik melampaui batas kewenangan sebagai pelaksana tugas (plt), padahal itu terbatas tidak sama dengan definitif. Ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Fakta ini bisa dikategorikan sebagai startegis, karena menyangkut orang banyak dan status hukum dalam proses pencairannya berubah.

“Penacairan dana BOS di ratusan sekolah SD berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi. Surat ini diduga menjadi acuan pencairan dana BOS itu,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sekolah mencairkan dana BOS hanya berdasarkan surat dari plt disdik, dengan lampiran daftar nama-nama kasek di mutasi. Anehnya lagi, pihak Bank menyetuji dan memproses pencairan itu. “Seharusnya ini tidak dilakukan, menunggu petikan SK keluar sebagai syarat, ” tuturnya.

Lanjutnya, dengan semua itu, bisa dikategorikan melanggar UU nomor 40/2014 tentang administrasi pemerintahan. Sebab, dalam hal kebijakan strategis tetap berada pada pemberi mandat.

“Tidak berwenang dalam hal mengambil keputusan. Kami menduga ada pelanggaran dalam proses pencairan BOS yang mengacu pada surat plt, ” ucapnya.

Sehingga, pihaknya akan mengkaji lebih dalam untuk melaporkan kepihak penegak hukum. “Ini Akan mengkaji dulu, kalau memang ada penyimpangan atau unsur pidana, kami akan laporkan,” tegasnya.

Sementara itu Plt Kepala Disdik Mohammad Saidi menjelaskan, jika proses sudah benar. Sebab, para kasek ini sudah dikukuhkan oleh bupati. “Sudah dikukuhkan dengan nomor surat keputusan. Yang belum petikan SKnya saja, ” tuturnya.

Saidi mengungkapkan, masalah BOS merupakan asas manfaat kepada sekolah. Sebab, operasional sekolah hanya bersandar pada BOS. “Jadi, kalau tidak cair kan kasihan sekolah,” ucapnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan data, total anggaran Bos dari TK, SD dan SMP se Kabupaten Sumenep sejumlah Rp 57 miliar. Namun ratusan sekolah sudah melakukan pencairan Dana Bos di Bank Jatim 20 persen pada Kamis, (28/3/2019) dan berlangsung sampai hari jum’at, (29/3/2019) kemarin. (Asm/Red)

Exit mobile version