Hukum  

Dugaan Penyimpangan APBDes di Kecamatan Arjasa, Polres Diminta Usut Tuntas

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Perkara dugaan penyimpangan APBDes se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur, diminta untuk profesional untuk menuntaskan dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Syafrawi, Pengamat Hukum Asal Kabupaten Sumenep, bahwa perkara tersebut menjadi atensi masyarakat. Sebab, selama ini beberapa Kepala Desa di Kecamatan Arjasa telah dilakukan pemeriksaan. “Kami harap penyidik tidak main-main memproses perkara itu,” katanya.

Logikanya kata dia jika sudah diperiksa, penyidik telah memiliki bukti petunjuk sehingga harus di sinkronisasi dengan pejabat pengguna anggaran.

“Jadi, Polisi harus tegas dalam mengambil keputusan. Jika tidak cukup bukti yang disampaikan pada masyarakat, jika memang bukti cukup ya dilanjutkan,” tegas pria yang terpilih sebagai Ketua Peradi Madura itu.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep Agus Suparno belum bisa memberikan keterangan soal perkembangan perkara tersebut. Sebab, dirinya masih ada kesibukan dengan agenda internal Polres Sumenep.

Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. (Madi/Fero/Red)

Exit mobile version