SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pengukuhan, Pelatikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah dilingkungan Kabupaten Sumenep, kembali digelar di Pendopo Agung, rabu, (27/3/2019).
257 kepala sekolah dilantik langsung Bupati Sumenep KH A Busyro Karim, yang disaksikan Sekda, OPD dan perangkat lainnya.
Namun hal itu tidak berdasarkan regulasi yang berlaku setelah polemik pengukuhan dan pelantikan sumpah janji jabatan Kepsek TK, SD dan SMP di Gedung korpri jalan Dr cipto 3 januari 2019 lalu yang belum menemukan solusi.
Hal ini dibuktikan dengan belum di berikannya petikan SK sampai berita ini dimuat. Bahkan Bupati Sumenep kembali mengukuhkan, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan kepala sekolah SD dan SMPN Sumenep.
“Kali ini disinyalir ada beberapa kejanggalan pada pelantikan itu. Yakni Guru yang mendapat promosi jabatan sebagai kepsek ada sekitar 48 guru usianya lebih 56 tahun. bahkan ada tinggal 1 bulan usia pensiunnya,” kata Ketua DPC Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Saifuddin.
Hal itu menurutnya, sudah melanggar sesuai Permendikbud no 6 tahun 2018, khususnya pasal 2 huruf j, bahwa, usia guru maksimal 56 tahun saat dilantik.
Mirisnya, Sebagian besar kepala sekolah yang dilantik diduga tidak memiliki sertifikat kepala sekolah ber NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), ataupun sertifikat penguatan kepsek bagi yang diangkat lagi sebagai kepsek,
“Berdasarkan Permendikbud no 6 tahun 2018, diduga penilaian kinerja kepala sekolah tidak ada, walaupun ada, kami yakin tidak prosedural,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Sumenep, Moh Saedi membantah, bahwa dalam aturan Kemendikbud itu yang dilantik usia maksimal 60 tahun, bukan 56 tahun. “usia kepala sekolah bisa dilantik maksimal 60 tahun,” ungkapnya, rabu (27/03/2019) kepada media ini melalui telepon selulernya.
Ditanya apakah SK pelantikan Kasek sebelumnya sudah keluar. dia mengaku, sehari dua hari ini salinan SK akan diberikan. “Jadi petikan salinan itu akan diberikan oleh BKD,” terangnya.
Disinggung tidak dikeluarkan SK melebihi 15 hari kerja, dia juga mengaku, pada saat pelantikan itu sudah sekaligus dengan nomor SK yang sudah tertandatangani. “Ketika pengukuhan dengan tersendirinya sudah menjadi kepala sekolah. namun kalau ada kesalahan dalam SK waktu itu ada perbaikan,” tukasnya. (Asm/Fero/Red)