Hukum  

Kasus Istri Politisi Dugaan Penipuan CPNS Bergulir Dengan Bukti Baru

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kuasa hukum menyiapkan kelengkapan bukti laporan dugaan
Kasus penipuan CPNS oleh istri anggota Komisi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial (HRM perempuan).

Bahkan, pelapor saat ini menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi laporan dimaksud.

Kuasa Hukum Pelapor Ach. Supyadi menjelaskan, untuk melengkapi laporan dugaan penipuan itu pihaknya sudah menyiapkan dokumen maupun keterangan. Itu dilakukan untuk memperkuat laporan yang sudah dimasukkan pelan lalu ke Polres Sumenep.

“Kami sudah menyiapkan bukti tambahan,” katanya kepada wartawan di Polres Sumenep, Selasa (19/3/2019) saat di mapolres.

Hal ini, kata Supyadi, sebagai bentuk keseriusan pelapor dengan bukti tambahan untuk meminta polres melakukan pengusutan kasus tersebut. Sebab, itu merugikan orang banyak.

“Uang yang disetor tidak sedikit, makanya perlu diseriusi. Nah, tambahan bukti yang akan diserahkan nantinya akan membantu penyidik mengungkap kasus itu,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, banyak korban yang sudah siap untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini. Sebab, mereka hanya dinberi janji namum tidak terealisasi. “Ya, sudah. Tunggu saja gebrakan kami selanjutnya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta penyidik untuk serius dalam mengusut kasus ini. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini secara tuntas. “Kami pastikan akan dikawal secara tuntas kasus ini,” tukasnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M.Heri meminta pihak pelapor tak khawatir. Pihaknya memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Rini Ramila Yanti melaporkan HRM, istri anggota politisi di Sumenep ke Polres Sumenep. Terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meloloskan CPNS.

Namun semua Itu, diketahui setelah pelapor tak kunjung diangkat, bahkan pelapor sudah menyerahkan atau menyetor uang Rp 110 juta dengan bukti kuitansi. (Madi/Fero/Red)

Exit mobile version