SUMENEP, (TransMadura.com) –
Proses Laporan ketua dan pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kasus dugaan “Sabotase” uang dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) oleh Koordinator sebesar Rp200 juta yang dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut.
Perkembangan laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Setempat, sudah melakukan dengan mengirim surat permintaan Dokumen, prin out segala pencairan keuangan kepada Bank Jatim.
“Itu yang disampaikan Tipikor Polres kepada saya, bahwa Perkembangan setelah ada jawaban dari pihak bank jatim selaku yang menguasai dokumen dan segala pencairan keuangan,” kata Ach Supyadi SH, Selaku kuasa hukum pelapor, (Ketua Pokmas Pangelen). rabu, (27/2/2019).
Lanjut Supyadi, perkembangan akan diberitahukan kembali, setelah ada jawaban dari bank jatim selaku pihak yang menguasai dokumen atau yang mencairkan keuangan.
“Saya sampaikan terhadap Tipikor polres supaya proses dipercepat dan dibantu dan kawal. kalau tidak nantinya bank jatim lalai,” ucapnya.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep, sedang berada diluar saat mau dikonfirmasi. “Masih kegiatan diluar. nanti saya hubungi,” ucap Aipda Gatot Hari Prasetyo SH, penyidik tipikor Polres Sumenep, rabu, (27/2/2019).
Sebelumnya, Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen melaporkan dugaan sabotase keuangan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018.
Sabotase itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum koordinator Pokmas di Kecamatan setempat.
Awal terjadinya dugaan ‘Sabotase’ bantuan hibah keuangan pemprov, sesuai berkas laporan disampaikan
Ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Pokmas Zarkasyi yang didampingi oleh Kuasa Hukum Ach. Supyadi. Saat di Mapolres Sumenep
Mereka menuturkan dalam surat laporan itu tertulis kronologi singkat sejak pembentukan Pokmas hingga pengurus Pokmas laporan kepada Polres Sumenep.
Dalam kronologi itu ditegaskan jika Pokmas Putra Pangelen dibentuk sekitar bulan April 2018. Pembentukan Pokmas dilakukan oleh TB (inisial), saat itu M Jahri sebagai Ketua, sekretaris A. Humaini, dan Zarkasyi selaku bendahara.
Usai pembentukan, pada bulan April 2018 pengurus Pokmas mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dipelopori oleh TB.
Kemudian pada Desember 2018 M Jahri menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Sekretariat Pemprov Jatim. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2019 ketua Pokmas M Jahri dan Bendahara Zarkasyi mendatangi Bank Jatim.
Kedatangan pengurus itu untuk menandatangani pencairan dana hibah sebesar Rp200 juta. Setelah pencairan selesai, uang Rp200 juta yang telah dicairkan diambil oleh TB. Sementara Bendahara dan Ketua diberikan uang sebesar Rp5 juta. Pemberian tersebut atas perintah TB.
Kemudian pada akhir Januari 2019, tiba-tiba di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan terdapat bahan proyek berupa batu kecil dan batu besar. Material proyek itu dipersiapkan untuk pekerjaan pengaspalan jalan dengan menggunakan dana hibah yang dicairkan oleh Ketua dan Bendahara Pokmas. Padahal, sejak awal pengurus Pokmas tidak pernah dilibatkan dan tidak difungsikan oleh TB.
Pengajuan pekerjaan proyek tersebut melalui salah satu Anggota DPR Provinsi Jawa Timur berinisial I.
Karena dikhawatirkan terjadi persoalan yang sampai ke ranah hukum atas pekerjaan tersebut, maka pengurus Pokmas memilih laporan kepada Polres Sumenep. (Asm/Red)