SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan beroprasinya nelayan sarkak di Zona terlarang terus berpolemik. Bahkan pasca ditangkapnya pelaku pengguna jaring sarkak yang diserahkan ke Pol Airud Polres Sumenep, kedua pihak saling mengerahkan massa.
Pihak pengguna jaring Sarkak menggerakkan raturan massa dari Dusun Somor Tengah, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek mengatasnamakan Gasdu, mendatangi kantor Satpool Airud Polres setempat.
Mereka meminta untuk membebaskan pemilik perahu saudara Saini, yang ditangkap pada Senin, (18/2/2019) diperairan Kecamatan Talango kemarin, sekira pukul 10:00 WIB.
Waktu yang sama ratusan nelayan tradisional pengguna jaring pasif (Bubu) dari kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura, juga menggerakkan massa meminta Satpol Airud Polres bertindak secara tegas dan memproses pelaku pengguna jaring sarkak yang sudah melanggar ketentuan dan meproses sesuai hukum yang jelas.
“Kami hanya meminta kasatpol airud tetap konsisten dalam penegakan sesuai undang-undang hukum yang telah ditentukan,” kata Ketua AMN dan PEL Semenep, Hendri Kurniawan, kepada media ini, selasa, (19/2/2019).
Sebelumnya, Nelayan tradisional pengguna jaring Pasif geram dengan Nelayan Sarkak yang tetap memaksa beroprasi di zona perairan terlarang.
Sejumlah Nelayan pasif langsung berhamburan ke laut menangkap nelayan sarkak dari Kecamatan Dungkek, diwilayah perairan Kecamatan Talango-Gapura. Senin, (18/2/2019) sekira pukul 10:00 WIB.
Pasalnya, penangkapan terjadi pada saat Nelayan Sarkak beroprasi diperairan terlarang dan disinyalir telah merusak alat tangkap tradisional milik nelayan wilayah kecamatan talango.
Penangkapan itu dilakukan secara spontanitas tanpa koordinasi sebelumnya dan diserahkan langsung kepada Satpol Airud Polres Sumenep.
Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti berupa perahu dan alat alat Sarkak oleh sejumlah nelayan yang ikut serta dalam melakukan proses penangkapan.
Pelaku berikut BB diserahkan dan diterima oleh Kasatpol Airud Polres Sumenep Ludwi, dan disaksikan langsung oleh Wakapolres sumenep, Sutarno, dan Kasat intelkam polres setempat.
Namun, pada saat itu sempat terjadi kericuhan saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh nelayan yang hadir di kantor satpol airud unjung pulau madura.
Hal itu terjadi, sebab tuntutan nelayan tidak dapat dipenuhi oleh Kasatpol Airud setempat, yakni meminta jaminan pernyataan secara tertulis.
Sementara proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan keesokan harinya ,dengan mendatangkan saksi ahli dari provinsi Jawa Timur dan akan didampingi secara langsung oleh tim saksi ahli dari kementerian kelautan dan perikanan pusat. (Asm/Red)