Hukum  

Dua Pemuda Kurir Sabu Ditangkap Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua pemuda asal Dusun Kolpoh, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Moh. Kutsilah (20) dan Ferdi Joniyanto (25) warga Dusun Pajagalan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, diamankan
Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka diamankan saat berada di Gardu pinggir jalan raya Desa Belluk Ares Kecamatan Ambunten.
“Keduanya diamankan pada Hari Senin pada saat Ops Tumpas Narkoba,” kata AKP. Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dari Moh. Kutsilah berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,84 gram yang dibungkus dengan tiga plastik klip kecil, masing-masing berat kotor ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,34 gram.

Selain itu mengamankan sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, satu bungkus kosong  rokok merk Sampoerna mild warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah Hp merk OPPO warna ungu gelap, satu unit sepeda  motor merk Yamaha Vixon warna putih No Pol M-3104-BB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dia mendapatkan barang itu dengan hasil membeli pada seorang yang bernama Zainuddin warga Desa Sokobanah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari Ferdi Joniyanto berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, sobekan kertas Alumunium foil warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah bungkus rokok Merk L.A lights sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. pol: M- 3294-VM warna putih.

Semua barang bukti dan pemiliknya diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nkmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Madi/Red)

Exit mobile version