Tak Berkategori  

Proyek Drainase Kali Patrean Sumenep Dinilai Produk Gagal, Bagaimana Pengawasan?

SUMENEP, (TransMadura.com) –
proyek pembangunan drainase di Jalan Kartini-Jati Emas menuju kali Patrean, Desa Pangarangan Kecamatan Kota, dapat kritikan Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, proyek dengan anggaran senilai Rp 3,4 miliar ini dinilai produk gagal.

PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan diberi deadline selama 20 hari, untuk memperbaiki kerusakan pasca selesainya pekerjaan tersebut oleh pihak Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimam, dan Cipta Karya (PRKP dan Cipta Karya), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dari pihak Kepolisian Polres Sumenep.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Joni Widiarso Mengatakan, pekerjaan proyek drainase senilai 3,4 miliar kali patrean ini, kalau masa pemeliharaan ada kerusakan tidak sepenuhnya tanggungan rekanan. Sebab bisa disebabkan faktor alam.

“Kontraktor tidak wajib untuk memperbaiki, kalau semua pekerjaan di masa pemeliharaan di sebabkan karena faktor alam, semisal banjir yang debit airnya melebihi dari saat perencanaan kontraktor sudah menyalesaikan pekerjaan,” katanya, rabu, (23/1/2019).

Namun, wiwit menyinggung, tidak semuanya harus ditanggung oleh kontraktor. Namun, semestinya pengawas juga harus menanggung beban perbaikan disaat pemeliharaan.

“Kalau semua di bebankan ke kontraktor, pada saat pelaksanaan kemana pihak pengawas selama ini, jangan sudah ST 1 selesai pengawas juga harus selesaikan tugasnya, jangan hanya kontraktor yang terus berlanjut,” ucap Politisi partai Gerindra ini.

Lanjut Wiwit, seharusnya, Dinas juga harus bisa membedakan mana kerusakan yang disebabkan kelalayan, dan mana disebabkan akibat faktor alam.

“Kami kira dinas jangan seenaknya saja. tidak serta merta semua kesalahan di bebankan ke kontraktor. toh kalau pekerjaan bermasalah dengan hukum, ya semua harus bertanggungjawab yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Jangan hanya disaat pekerjaan rusak, apalagi pada saat masa pemeliharaan yang disebabkan karena faktor alam, lalu kontraktor yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Padahal, ucap wiwit, pemeliharaan itu masih di tahan oleh Dinas sebesar 5 persen sampek ST 2. “Seandainya kerusakan melebihi 5 persen dari nilai kontrak siapa yang tanggungjawab kekurangan anggarannya. jadi dinas jangan se enaknya saja membuat keputusan dan kontraktor jangan segampang itu tandatangan.

“Saya kira sumenep sudah saatnya mau bersikap adil dan bekerja untuk semuanya,” cetusnya.

Joni menegaskan, dengan semua ini, dalam waktu dekat akan panggil Dinas terkait sebelum pelaksanaan APBD 2019 di Launching, agar kesalahan dan kegagalan ditahun 2018 tidak terulang lagi tidak selalu kontraktor dikambing hitamkan.

“Proyek ini kami nilai produk gagal, sebab perencanaan dan pengawasannya sangat lemah,” tukasnya.

Sebelumnya, PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan proyek pembangunan drainase di Jalan Kartini-Jati Emas menuju kali Patrean, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur diberi deadline selama 20 hari, untuk memperbaiki kerusakan pasca selesainya pekerjaan tersebut.

Komitmen tersebut telah tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani antara PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan, pihak Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimam, dan Cipta Karya (PRKP dan Cipta Karya), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dari pihak Kepolisian Polres Sumenep.

“Ada tiga kesepakatan pada saat pertemuan kemarin,” kata Bambang Iriyanto Kepala PRKP dan Cipta Karya, Sumenep, Selasa,

Tiga kesepakatan itu diantaranya, pertama PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan akan mengerjakan dan menyelesaikan perbaikan selama 20 hari kedepan. kontraktor berkomitmen akan melaksanakan perbaikan sebagaimana hasil monitoring yang dilakukan oleh konsultan pengawas, dan ketiga kontraktor segera menindaklanjuti surat perintah perbaikan selambat-lambatnya tiga hari setelah surat  yang telah dikirimkan oleh PPKo.

“Perbaikan masih kewenangan rekanan, karena itu masih dalam tahap perbaikan selama enam bulan kedepan,” jelasnya.

Perbaikan tersebut kata dia terdapat empat titik. Kerusakan itu disebabkan karena bencana alam yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Kesepakatan tersebut lanjut Bambang, kesepatakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi, semisal rekanan tidak mematuhi kesepakatan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu dengan alasan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut mendapat protes dari warga. Protes itu mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Sumenep dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pekerjaan tersebut. (Asm/Red)

Exit mobile version