SUMENEP, (TransMadura.com) –
Belum lama mutasi sejumlah Kepala di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilantik Bupati A Busyro Karim pada pada 3 Januari 2019. Namun saat dikabarkan santer berhembus
satu kepala sekolah bakal dimutasi lagi. Sehingga surat keputusan (SK) yang telah dibacakan itu bakal digagalkan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan/Pulau Masalembu. Salah satu kepala sekolah dasar (SD) dikabarkan akan dipindah kembali. Padahal, kepala sekolah tersebut belum bertugas di tempat yang baru sesuai SK yang ditandatangani Bupati.
Isu tersebut dibenarkan oleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan/Kecamatan Masalembu Ahmad Albar. “Ada lah dikit, di daerah lain ada juga,” katanya saat ditanya mengenai isu tersebut melalui sambungan telepon genggamnya, Senin,
Pada prinsipnya kata Albar mutasi yang dilakukan oleh Bupati bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masalah. Sebagai abdi negara kata dia harus siap ditempatkan dimana saja. “Ya pada dasarnya mutasi itu biasa saja, kan namanya pegawai negeri kan sah sah saja, yang bermasalah itu kalau dipecat. kalau pindah tidak apa,” jelasnya.
Hanya saja kata dia jika kabar adanya mutasi namun belum bertugas akan dipindah lagi benar, berarti Pemerintah Daerah kata dia mutasi yang dilakukan terkesan terburu-buru.
“Kalau diganti artinya pertama Bupati sudah kehilangan wibawanya, kedua saat mutasi Bupati tidak punya perhitungan yang kuat kenapa harus dimutasi (jika masih mau diganti sebelum bertugas),” jelasnya.
Sayangnya Pengawas Sekolah tingkat Dasar Kecamatan/Pulau Masalembu Astram belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui dua nomor telepon selularnya tidak aktif hingga berita ini ditulis. (Asm/Red)