Tak Berkategori  

Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Tergugat dan Penggugat Mangkir

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kembali Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, gelar sidang ajudikasi sengketa informasi terhadap tujuh Desa Kecamatan Dasuk, yang diajukan Adnani warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, selasa, (9/1/2019).

Agenda sidang kali ini digelar secara maraton dimulai sekitar pukul 11:30 wib. Tujuh desa yang digugat yakni, Desa Nyapar, Desa Slopeng, Desa Mantajun, Desa Dasuk Timur, Desa Jelbutan, Desa Bringin dan Desa Kerta Timur.

Hasil pantauan media, pemohon dan termohon tidak tampak hadir dalam persidangan alias mangkir. Namun, walau tidak hadir tetap sidang dilanjutkan sampai selesai.

Sementara, tujuh Desa Kecamatan Dasuk digugat pemohon terkait realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016.

Komisioner KI Sumenep Moh. Yusuf mengatakan ketidak hadiran tergugat dan penggugat tanpa ada alasan yang jelas. “Ketidak hadiran penggugat dan tergugat tanpa ada alasan yang jelas,” katanya pada sejumlah media.

Pihaknya mengaku kecewa atas ketidak hadiran tergugat maupun penggugat. Itu sebagai bentuk ketidak seriusan penggugat atau tergugat.

Kendati demikian, KI masih memberikan toleransi bagi penggugat atau tergugat untuk menjelaskan atau pembelaan atas materi gugatan.

“Kami akan jadwalkan kembali persidangan nanti, dan tergugat maupun penggugat akan dipanggil ulang,” ungkapnya.

Sesuai aturan kata dia, apabila pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka sidang akan gugur dan tidak dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya.

“Tapi kalau tergugat yang tidak hadir, maka agenda persidangan tetap dilanjut hingga putusan. Jadi, tergugat tidak bisa melakukan pembelaan saat persidangan,” tegasnya. (Asm/Red)

Exit mobile version