Tak Berkategori  

Tambak Udang Tak Berizin di Pakandangan Tengah Akan Bergulir ke Meja DPRD

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan keberadaan Tambak Udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, yang diduga tidak mengantongi izin terus akan berlanjut ke meja DPRD sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, warga meminta pertanggungjawaban pihak pemilik.

“Kami sudah melakukan gelar dengan berbagai tokoh masyarakat dan meminta pertanggungjawaban pemilik tambak untuk duduk bersama,” kata Didik Hariyanto warga setempat, jum’at (4/1/2019).

Bahkan menurutnya, pihaknya akan melayangkan surat audensi ke DPRD dalam waktu dekat kalau pihak pemilik tambak tidak mengklarifikasi tuntutan warga yang merasa dirugikan dengan adanya tamabak udang tersebut.

“Mereka berjanji satu minggu ketemu kami di TKP untuk mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Lanjut Didik, pihak pemilik tambak dalam satu minggu tidak mengklarifikasi, maka dengan sangat terpaksa masyarakat akan menutup paksa. ” kami nunggu satu minggu, kalau tidak terpakasa masyarakat akan menutup paksa,” tegasnya.

Sementara, Pemilik tambak sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, sebab belum diketahui secara pasti yang menguasai tambak tersebut, Namun pihak media terus melakukan penelurusan terkait adanya pemilik, bahwa dikabarkan kepunyaan orang Pati yang tinggal di pamekasan.


Sebelumnya, Tambak udang yang berada di Dusun Pesisir, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, disoal warga setempat, mempertanyakan legalitas keberadaan tambak diduga tidak mengantongi izin.

Keberadaan tambak udang , dikeluhkan warga setempat dan mempertanyakan legalitas perusahaan apakah sudah sesuai standart nasional.

Apakah sudah lengkap legalitas izin, tata ruang dan masterplinnya yang dikelurkan Bapedda sumenep.

Padahal, untuk mendirikan usaha tambak udang harusnya sesuai standart nasional, tentunya ada jarak antara bibir pantai sesuai undang undang kelautan 100 meter dari bibir pantai yang kita ketahui, tambak yang menutup bibir pantai sudah mereklamasi.

Namun, izin reklamasi untuk sesuai undang undang tidaklah sesederhana dilakukan, itupun ada pengurusan dari tingkat kabupaten, provinsi, bahkan sampai kementerian.

Apalagi keberadaan tambak tersebut sudah ada dampak lingkungan dengan menutupnya ke bibir pantai. Bahkan, ketika ada ombak besar sebab ada pengurangan volume air yang sebelumnya bisa masuk bibir pantai, saat ini sudah tertutup oleh adanya tambak udang dan meluap sampai benteng atau tangkis laut yang dibuat masyarakat seadanya ini.

Selain itu, pembuangan limbah akan menjadi persoalan serius. faktanya tidak ada Ipal (Instalasi Pengolah Air Limbah) untuk dikelola yang akan mencemari air laut. apalagi saat ini masyarkat sudah tidak bisa memasuki area bibir pantai. sebab sudah direklamasi, bahkan pengelolanya tidak jelas apakah PT, UD atau CV sebab tidak adanya papan perusahaan.

Namun dipastikan tambak tersebut ilegal. Bahkan juga diduga dikelola perorangan dan izinnya ini tidak ada.

Sehingga, masyarakat meminta perusahaan untuk melengkapi legalitas dan izin lingkungan dan juga masyarakat diperhatikan dengan CSRnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Abdul Majid mengaku, bahwa tambak udang di Desa Pakandangan Barat itu tidak mengantongi izin. “Itu pernah mengajukan izin tapi ditolak, sebab tanahnya belum jelas, sebab lokasinya ada dibirbir pantai,” ngakunya.

Menurut Majid, untuk mengajukan izin tambak harus memenuhi syarat, lahan yang jelas dokumen UKL UPL dan Amdal. “Kami pastikan tambak itu ilegal dan untuk Penutupan adalah tugas penegak perda, bukan wewenang kami,” tandasnya. (Asm/Madi/Red)

Exit mobile version