Hukum  

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Gilang Diringkus Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil tangkap pelaku Norkotika jenis sabu, tepatnya dipinggir Jalan Raya Guluk-Guluk, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, selasa (25/12/2018) sekita 12.30 WIB.

Pelaku berinisial A (48) warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto,tinggal di desa moncek tengah, kecamatan lenteng, ditangkap saat anggota polisi mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkomsumsi sabu.

“Anggota melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Selasa (25/12/2018).

Lanjutnya, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor dari arah Kecamatan Guluk-Guluk menuju Kecamatan Lenteng.

“Anggota langsung melakukan penghadangan terhadap tersangka, tepatnya dipinggir Jalan Raya Guluk-Guluk, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk dan melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) pada dompet ikat pinggang yang dipakai terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,60 gram yang dibungkus sobekan alumunium foil,” Tambahnya.

Selain itu, Polisi juga menemukan BB berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus sobekan kertas alumunium foil yang ditemukan pada saku baju sebelah kiri tersangka.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tukas mantan Kasat Intel Polres Sumenep itu.

Selain narkotika jenis sabu dan pipet, dari penangkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan BB lain berupa 1 (satu) buah ikat pinggang (sabuk) warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno Nomor Polisi M 3483 WI warna putih, dan obekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu.

Sementara Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengann Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Madi/Fero/Red)

Exit mobile version