Hukum  

Tuntutan JPU Ringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Pragaan, Apa Dasarnya?

SUMENEP, (TrasMadura.com) –
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus pembunuhan berencana Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, dilakukan Abd Halim alias kenek dan Slamet alias Pak Tin, terhadap korban Tasuki warga setempat.

Namun, dalam sidang putusan JPU dinilai tidak sesuai, terdakwa diputus 18 tahun dipotong masa tahanan. Padahal sudah jelas terdakwa mengakui dalam persidangan telah menganiaya Tasuki korban, sampai meninggal.

Pengamat Hukum Ach Supyadi SH, mengatakan, dalam pasal 340 KUHP sudah jelas dan tegas, bahwa pasal memberikan pilihan masa hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Pasal itu kan sudah ada empat pilihan, hukuman mati atau seumur hidup, hukuman dalam waktu tertentu dan atau hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Menurutnya, apabila fakta didalam persidangan sudah jelas terbukti unsur-unsur dari pasal 340 KUHP ini maka seharusnya JPU maupun hakim bisa memilih salah satu dari yang disebutkan di dalam pasal 340 KUHP.

“Kecuali ada hal-hal yang meringankan terdakwa maka bisa saja JPU atau hakim ini menuntut atau memutus lebih ringan dari hukuman mati, seumur hidup dan atau hukuman paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.

Sementara kata Advokat yang cukup dikenal ini, dasar JPU untuk meringankan atau memberikan putusan 18 tahun yang dijadikan dasar perlu diketahui pada materi putusan JPU.

“Tapi kalau tidak ada yang meringankan kemudian dituntut 18 tahun, ya semua kembali kepada kewenangan JPU, hemat saya demikian,” katanya.

Sidang kasus pembunuhan bernama Rasuki, Warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (12/12/2018).

Pada saat keluarga korban mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung histeris jatuh pingsang. Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang , Jaksa Penutut Umum membacakan tuntutan didepan majelis hakim hanya 18 tahun dikurangi masa tahanan.

Hal ini, keluarga korban sangat kecewa atas tuntutan tersebut, karena tidak sesuai dengan pasal 340 dengan sengaja direncanakan terlibih dahulu sehingga menghilangkan nyawa orang bernama Rasuki yang dibunuh oleh ABD, Halim alias kenek dan Slamet alias Pak Tin, Desa Sentol Laok Kecamatan Pragaan Kebupaten Sumenep. ” Saya minta sesuai perbuatan harus dihukum seumur hidup,” Sapraji keluarga korban.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangatlah tidak sesuai dan sangat keberatan atas semua bacaan tuntutan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum(JPU). Padahal, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa telah mengakui telah melakukan pembunuhan dengan yang direncanakan.

“Apa lagi JPUnya tidak hadir dalam persidangan bacaan tuntutan, malah diwakili oleh yang lain, benar -benar kecewa pada penegak hukum khususnya di kebupaten Sumenep,” ungkapnya.

Sapraji menduga, kalau dalam kasus ini ada dugaan main mata dari pihak JPU dalam urusan kasus ini. Sebab, tidaklah adil dalam pembunuhan yang telah direncanakan dan kedua terdakwah telah mengakui hanya dapat tuntutan 18tahun dipotong masa tahanan. “Bagaiman hukum sekarang khususnya di sumenep, tak adil ini namanya,” tukasnya.

Sementara, menurut perwakilan pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengatakan, “kami cuma membacakan hasil tuntutan jaksa dan tidak mau memberikan komentar sedikpun dalam perkara ini”, ucapnya. (Madi/Red)

Exit mobile version