Tak Berkategori  

Pembahasan Anggaran Rp63 Miliar Berpolemik, MoU Tidak Bisa Jadikan Payung Hukum

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penambahan Anggaran Rp63 miliar terhadap Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas terus menjadi pengkajian di DPRD Setempat. Pasalnya, MoU tidak bisa dijadikan payung hukum.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, H Joni Widarsono, bahwa MOU itu tidak bisa di jadikan payung hukum. Sebab itu, tidak mempunyai legal of stending. Sedangkan ini mengacu pada peraturan PP Nomor 12 Tahun 2018 yang baru, sedangakan yang lama dianggap sudah tidak berlaku.

“Kenapa disaat ada benda transfer, moro-moro menggunakan Tatib Baru. Sedangkan disaat Pembahasan RKA 2019 menggunakan tatib lama. kenapa tidak dari awal menggunakan tatib baru semua,” ungkap H wowit.

Sedangkan Kepala Bapedda pernah menyampaikan, penambahan program baru yang tidak masuk KUA-PPAS tidak bisa masuk. Sebab, saat ini memakai SIMRAL.

” Terus ketika saat ada benda tranfer, ini bisa masuk SIMRAL. Hal ini jangan dijadikan sesuatu yang tidak mungkin menjadi hal yang mungkin dan yang tidak bisa menjadi bisa. Ini kan dipaksakan namanya,” tegasnya.

Padahal, katanya, pada saat pembahasan RKA 2019 usulan dari masing masing komisi tidak bisa masuk. “Kalau benda transfer itu kok bisa masuk SIMRAL, ada apa?,” ucapnya.

Lanjutnya, selama ini tidak pernah ada pembahasan soal penambahan anggaran, baik ditingkat komisi maupun di Badan Anggaran (Banggar).

“Kalau mengacu pada Tatib lama pembahasan anggaran harus dilakukan di tingkat Komisi, kalau mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018 pembahasan cukup dibahas di Banggar Timgar.

Tapi, selama ini di Banggar tidak pernah ada pembahasan. Tiba-tiba ada penambahan dana, katanya dana transfer ke daerah. Masak karena dana transfer bisa masuk pada APBD wong dari awal tidak ada,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi membantah, penambahan dana itu tidak melanggar aturan. Sebab pembahasan APBD 2019 belum selesai.

Pembahasan APBD dikatakan selesai, apabila mendapatkan nomor register. Sementara saat ini APBD 2019 masih evaluasi Gubernur. Sehingga masih ada peluang untuk perubahan, seperti penambahan anggaran.

“Itu (Pengesahan APBD) persetujuannya diakhir November, ketika tidak dilakukan maka akan ada sanksi. Tapi ini nanti mekanismenya dana, ketika evaluasi dikirim ke Gubernur, nanti dilampirkan disitu ada nota kesepakatan lagi tandatangan Pimpinan DPRD dengan Bupati, dan itu (dana tambahan) nanti tinggal memasukan lagi ditambahkan di KUA/PPAS yang baru,” ungkapnya, Rabu, 27 November 2018.

Sementara payung hukum penambahan dana lanjut Hanafi adalah nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati. “Jadi payung hukumnya disana nanti, kan evaluasi Gubernur ada dana masuk dilaporkan ada tanda tangan pimpinan DPRD dan Bupati, kan nanti akan disampaikan ke Gubernur. Ketika dianggap selesai barulah keluar nomor register, baru APBD itu dianggap selesai tuntas, APBD kita belum tuntas pak,

“Sedangkan tatib lama sudah tidak berlaku, maka mekanisme pembahasan penambahan anggaran itu mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Dengan begitu maka pembahas tersebut cukup ditingkat Banggar dan Timgar,” tegasnya. (Asm/Red)

Exit mobile version