PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pengawasan Rokok Ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, cukup besar. Anggaran sebesar Rp100 Juta dalam 1 tahun, namun faktanya Rokok Ilegal sampai saat ini masih Bertebaran.
“Kami dapat Anggaran 100 Juta untuk pengawasan selam 1 tahun dialokasikan ke 13 kecamatan sudah terserap semua untuk cukai sudah tuntas,” kata Kasi PBB dan Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Nurul Hidaya, Selasa, (27/11/2018).
Dijelaskan Nurul, bahwa sudah melakukan monitoring disetiap kecamatan yang rawan. Namun, yang pernah ditemukan banyak rokok ilegal biasanya disetiap kecamatan, bahkan, dipasar Keppo dipastikan paling banyak pembinaan.
“Pasar keppo Pamekasan paling banyak beredar sampai belasan rokok, dan kami tidak bisa menyebutkan rokok ilegal keselurahan karena ada di data,” paparnya.
Ditambahkan, jika memaksa maka resikonya sesuai dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. yakni, rokok yang dijual tanpa izin edar sanksinya pidana 5 tahun.
“Saya sudah berusaha dan terus melakukan monitoring namun tetap bertebaran,” Pungkasnya. (Mam/Red)