SUMENEP,(TransMadura.com) – Sidang pembunuhan Rasuk Warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, (22/11/2018). Kali ini merupakan sidang dengan agenda mendengarkan saksi.
Dua terdakwa disumpah menjadi saksi, pertama Abd Halim atau Cong Kenek menjadi saksi terdakwa Slamet.
Sidang yang dipimpin oleh Rina Indrajanti sebagai hakim ketua. Namun, awalnya sidang berjalan lancar, meski ditengah persidangan keluarga korban sempat ditegur oleh Majelis Hakim karena menyanggah saat mendengarkan keterangan saksi.
Kedua terdakwa hadir mengenakan sarung dan memakai peci dan memakai rompi tahanan berwarna orange.
Setelah sidang, keluarga korban histeris dan mencaci maki kedua terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang.
Dua keluarga korban atas nama Suriyah dan Mariyah, kakak korban harus dipaksa keluar dari ruangan sidang. Mereka tidak mau keluar dan meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal.
Tidak hanya itu, sesampainya diluar ruangan sidang Mariyah sempat pingsan beberapa kali dan harus digotong oleh keluarga lain.
Safraji ipar korban, meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal. Karena perbuatan dua terdakwa dinilai sangat sadis.
“Kami orang desa, tidak tahu soal hukum, tapi kami minta hukuman yang setimpal,” katanya saat diwawancarai usai persidangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan di persidangan, dua terdakwa telah mengakui telah melakukan pembunuhan dengan yang direncanakan. “Pokoknya kami minta keadilan, kalau harus dihukum mati itu harus diterapkan, kalau harus seumur hidup kami minta itu juga ditetapkan,” pintanya. (Asm/Red)