PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Akan Segera naik. Berdasarkan Dalam SK yang dikeluarkan Gubernur Jatim, nominal UMK di Kabupaten setempat tahun 2019 Rp 1.588.660,76 menjadi Rp 1.763.267,65.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan, Arif Handayani, mengatakan, bahwa, memang tahun 2019 mendatang UMK Akan dinaikkan.
“Naik Berdasarkan SK Gubernur dan Sosialisasi besaran gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada perusahaan,” katanya Senin (19/11/2018) kemaren.
Dijelaskan, kenaikan itu akan dilakukan sosialisi UMK dan kali ini akan dikhususkkan untuk perusahan besar. Alasannya, perusahaanyang berskala kecil khawatir tidak akan bisa menggaji karyawan sesuai UMK.
“Perusahaan kecil yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK. Hal itu harus dilakukan melalui perjanjian atau MOU dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan,” Pungkasnya. (Mam/Red)