Hukum  

Perkuat Data, Dua Saksi Dugaan Pungli PTSL Aengdake Datangi Kejari

SUMENEP, (TransMadura.com) – Untuk memperkuat data laporan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Selasa (13/11/2018).

Kedatangan dua warga setempat ini, untuk memperkuat data laporan yang dilayangkan, Kamis (8/11/2018) lalu, ke korp Adhiyaksa ujung timur pulau Madura. Dengan didampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep.

“Hari ini kami LIPK menghadapkan dua orang saksi terkait kasus PTSL, atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata ketua DPC LIPK Sumenep, Saifiddin kepada sejumlah media, selasa (13/11/2018).

Bahkan, selain menghadapkan dua orang saksi, pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti tambahan dugaan pungli desa setempat.

“Kami juga menyerahkan bukti tambahan pihak pihak terkait dalam pendaftaran PTSL desa Aengdake, selain itu ke depan kami akan menghadirkan lagi saksi lain,” tandasnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana Kajari , mengatakan, bahwa laporan itu masih awal dan kejaksaan masih melakukan klarifikasi terkait dengan laporan terkait dengan laporan PTSL Desa Aengdake. ” Kita masih klarifikasi, dilihat saja lah nanti faktanya,” katanya rabu, (14/11/2018) dengan singkat saat dihubungi melalui via telefon selulernya. (Fero/Asm/Red)

Exit mobile version