SUMENEP, (TransMadura.com) –
Mangkraknya Pekerjaan Proyek Coldmix Asbuton Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, lokasi Dusun Sonok, Desa Karang Tengah putus kontrak. Hal ini membuat Komisi III DPRD, Sumenep, Madura Jawa Timur meradang, proyek anggaran senilai Rp 925 tersebut sampai batas akhir belum juga dikerjakan.
Mangkraknya proyek di Kepulauan tersebut, akan berdampak kerugian terhadap masyarakat, alasnnya pembangunan tidak bisa jalan. Padahal, pemerintah berupaya dengan infrastruktur ini sebagai penunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
“Ini pembangunan tidak bisa jalan, akhirnya berdampak kepada masyarakat yang dirugikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD, Indra Wahyudi, rabu (7/11/2018).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, seharusnya rekanan itu, untuk ikut lelang mempunyai modal sendiri, dibuktikan dengan rekening bank, bahwa rekanan betul-berul jelas punya modal, tidak hanya mengandal uang muka termen ” Begini jadinya kalau rekanan hanya sekedar ingin kerja, tapi tidak punya modal,” ungkapnya.
Indra menegaskan, dalam waktu dekat Komisi III akan memanggil pihak terkait, Dinas PU Bina Marga sebagai leading sektor, LPSE dan rekanan, bahkan, bagian pembangunan untuk memberikan keterangan, dan mempertanggungjawaban sebab mangkraknya pekerjaan ini.
“Fenomena putus kontrak ini tidak hanya sekali, seperti apa mekanisme lelangnya di LPSE, kadang rekanan hanya pinjam bendera, padahal mereka tidak punya modal, ya begini jadinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PU Bina Marga, Sumenep, M. Jakfar menjelaskan, Rekanan yang diputus kontrak itu adalah PT Tiga Putri. Kabarnya, sampai detik ini hanya sedikit material yang sampai ke lokasi. Sehingga, pekerjaan proyek jalan melalui APBD itu tidak bisa dilaksankan. Meski, sudah diperpanjang selama 50 hari.
Namun, pihaknya sudah memberi perpanjangan waktu untuk menuntaskan pekerjaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pekerjaan. “Karena tidak dikerjakan terpaksa diputus kontrak, ” katanya.
Dia menuturkan, karena tidak dikerjakan maka harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan. Termasuk, juga dikenakan denda. “Soal berapa dendanya, belum diketahui. Kami masih akan menghitung, ” ucap mantan Kepala Dinas Perikanan ini.
Jakfar mengungkapkan, akibat pekerjaan yang diputus kontrak itu, konsekuensinya juga akan diblack list (masuk daftar hitam). Namun, hal itu ada mekanime yang diatur di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). “Ya, saya kira pasti diblacklist, ” tuturnya.
Bagaimana dengan proyek lain,?, Pejabat asal kepulauan ini belum bisa memberikan keterangan terkait ini. “Nanti kita lihat. Saya belum ngecek semua, ” tukasnya. (Asm/Fero/Red)











