Polres Sula Tangkap Sejumlah Tim Sukses, Bawaslu Geram

TERNATE, (TransMadura.com) –  Aparat Polres Pulau Sula, melakukan penangkapan terhadap sejumlah Tim sukses dari kandidat Nomor Urut 1 (AHM-RIVAI ). Hal ini membuat Badan Pengawasan Pemilhan Umum (Bawaslu) Maluku Utara geram.

Pasalnya, proses penangkapan dilakukan, kaitan dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Polisi melakukan penangkapan pada Sabtu (13/10/2018), terhadap Ketua TKBM Sanana , Sudin Umahuk, di kediaman Cagub AHM di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Mereka ditangkap, atas laporan warga, atas dugaan mempengaruhi para buruh di Pelabuhan Sanana untuk memilih pasangan AHM-RIVAI.

Selain itu juga , hal serupa, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Taliabu, MS (inisial) alias Ulis.

Penangkapan dilakukan dengan alasan kasus dugaan korupsi  dana hibah pemda Taliabu tahun 2016-2017. Akan tetapi, berdasarkan informasi penangkapan tersebut, dilakukan aparat kepolisian disinyalir berkaitan dengan dugaan Money politic.

Selanjutnya, pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIT, aparat kepolisian juga melakukan pengerebekan kamar salah satu tim Sukses AHM-RIVAI yakni, Dino Umahuk dipenginapan Widi yang terletak di Desa Mangon Kecamatan sanana.

Dalam pengeledahan tersebut, Aparat kepolisian mengambil sejumlah dokumen terkait dengan daftar nama-nama relawan dari AHM-RIVAI.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, melalui Kadiv Hukum dan Penindakan, Aslan Hasan, saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018) menegaskan, bawha terkait dengan masalah pelanggaran pemilu itu, kewenangan berada pada sentra Gakkumdu.

didalam sentra Gakkumdu sendiri  terdapat unsur dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan. Jika terdapat pelanggaran Pemilu dan polisi mengambil langkah sepihak tanpa berkoordinasi dengan Centra Gakkumdu sangat keliru dan menyalahi aturan.

“Jadi penanganan kasus tindak pidana pemilu itu dibawa kewenangan Gakkumdu dan itu harus diawali dengan pembahasan bersama. Jadi tidak ada yang namanya aparat kepolisian mengambil langkah sendiri-sendiri itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain itu juga Aslan menyampaikan, dirinya akan meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, untuk menjelaskan masalah tersebut, jika memang kasus yang bersangkutan mengarahkan atau meminta masyarakat mencoblos kandidat tertentu, itu merupakan bagian dari tindak pidana pemilu. Jadi apapun alasannya harus dibawa kewenangan sentra Gakumdu.

“Kalau dia mengarahkan orang untuk memilih pasangan tertentu, itu merupakan tindak pidana pemilu. Pidana pemilu itu kan banyak macam-macam fariasi, bisa kampanye diluar jadwal atau penyalahgunaan kewenangan dan money politic, yang pasti tindak pidana pemilu itu kewenangan Gakkumdu .Polisi tidak boleh ambil alih kewenangan Gakkumdu,” cetusnya.

Aslan juga menjelaskan dirinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepuluan Sula dan tim centra Gakkumdu terkait persoalan tersebut, biar lebih jelas terkait langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. “nanti saya koordinasi dulu dengan tim Gakkumdu terkait kejelasan persoalan tersebut, agar bisa dipastikan masalah itu pidana pemilu atau bukan,” tukasnya. (Fry/Red)

Exit mobile version