Bohongi Warga, FPPK Demo PLN Kayoa

HALSEL, (TransMadura.com) Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Fron Pemuda Peduli Kampung (FPPK) menggelar aksi demo di depan Kantor PLN Kayoa Kecamatan Guruapin, disinyalir pihak PLN telah membohongi masyarakat,.(10/10/2018).

Kordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Karim, dalam orasinya mengatakan, UU perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999, dengan memperhatikan bahwa hubungan antara masyarakat dengan pihak PLN adalah kontraktual yang didalamnya ada hak dan kewajiban.

Sementara pihak PLN, hanya membuat janji kepada masyarakat.
“Ketika teknologi pembangkit listrik dua unit itu sudah datang, maka akan diadakan percobaan 18 jam dan akan di mulai selama tiga (3) bulan, setelah itu akan berlanjut 24 jam sampai seterusnya. Namun, janji tersebut sudah satu tahun berjalan tidak kunjung terealisasi,” teriak Korlap didepan Kantor PLN.

Lanjut Amat, sapaan akrabnya, yang juga salah satu Mahasiswa IAIN Ternate, PLN merupakan asset Negara Indonesia itu sendiri dalam mengatasi persoalan Listrik yang ada di kayoa yang masih tergolong lambat. tidak di ketahui apakah persoalan lambat karena alasan terkait dengan anggaran pembersihan jaringan. “Masalah anggaran bukan menjadi persoalan, karena SDM di PLN Kayoa sendiri sudah cukup mampu dan profesional,” paparnya.

Selain itu kata dia, aturan yang bisa kita jadikan acuan UU No. 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah No. 10/1989 tentang penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik dan peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02.P/451/M.PE/1991 tentang hubungan pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan masyarakat.

Dia menambahkan, dalam pasal 25 ayat (3) PP No.10/1989 disebutkan, sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan PLN wajib. Memberikan pelayanan yang baik
Menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan    keandalan yang baik.
“Memberikan perbaikan, apabila terjadi gangguan listrik,.serta
Bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap nyawa, kesehatan dan barang yang timbul karena kelalaiannya”, tandasnya.

Sementara amatan media ini, ada beberapa pegawai PLN yg mengancam masa aksi, bahwa ketika melakukan aksi maka mereka akan di eksekusi dengan tindakan kriminal, paska kedatangan masa aksi ke pihak PLN untuk mempertanyakan isu yg di maksud dari pihak PLN pun tidak ada yg keluar sampai beberapa jam.

Lalu masa aksi memaksa dengan tindakan anarkis, sehingga bebepara orang dari pihak PLN keluar, tapi itu di luar dari orang yang memberikan ancaman.(Risky/Red)

Exit mobile version