SUMENEP, (TransMadura.com),
(7/10/18) – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap tiga orang pelaku kasus Narkotika jenis sabu, seberat kotor 0,24 gram didalam kamar rumah milik NR Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, jum’at (5/10/2018).
Tiga orang tersangka itu bernama, SY (inisial) (37) Laki-laki, Dusun Brakma Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Sumenep. Sementara HS (inisial) laki-laki kelahiran Sumenep, 23 April 1990 dan IL , kelahiran Sumenep, 7 April 1990, keduanya bersal Dusun Daya Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Peristiwa penangkapan terjadi, berawal Polisi mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa dirumah terlapor NR Desa Jaba’an Kecamatan Manding sering digunakan sebagai tempat transaksi/konsumsi sabu.
“Anggota satreskoba melakukan lidik secara intensif kegiatan dirumah terlapor,” kata Ipda Agus Kasubag Humas Polres Sumenep.
Atas informasi tersebut, dan benar bahwa dirumah terlapor sedang melakukan pesta sabu, anggota kepolisian pada jam 16:00 wib langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah.
“Pada salah satu kamar terdapat 2 orang yang didepan pintu dijaga 1 orang, ditemukan barang bukti barang narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram,” unkapnya.
Polisi mengintrogasi ketiga terlapor mengakui sedang menggunakan/pesta sabu, terlapor digelandang berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Sementara polisi mengamankan Barang Bukti (BB) dari Tersangka
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening.
Seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening. 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu. 1 (satu) buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang garam tempat menyimpan sabu.
1 buah HP merk Nokia warna abu-abu kombinasi hitram putih.
1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion No,.pol: M-4378-WL warna merah kombinasi putih dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder No.pol: M-5206-WA warna hitam. (Asm/Red)