Tak Berkategori  

Anggota DPRD Sumenep, Hanya 7 Yang Nyetor Harta Kekayaan ke-KPK

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejumlah pejabat dan Anggota DPRD, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih ada beberapa yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Andika Widiarto, saat datang ke Sumenep, bahwa yang sudah melakukan penyetoran harta kekayaan hanya ada 7 dari 50 anggota dewan DPRD Sumenep yang sudah melakukan penyetoran LHKPN.

“Kalau dari Pemerintah Kabupaten Sumenp itu 12 orang yang belum melaporkan dari 38 orang yang wajib lapor,” katanya usai melakukan pertemuan di Garaha Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (4/10/2018).

Pihaknya sengaja datang ke Sumenep untuk memastikan agar mereka melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Ia menyebutkan, bahwa Sumenep masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.

Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Sebenarnya, deadline-nya sudah lewat. Tapi, kami datang untuk memastikan tahun ini selesai melaporkan,” ujarnya.

Tidak ada sanksi khusus dari KPK, namun sanksi administrasi dapat diterapkan oleh atasan langsung dari pejabat tersebut. “Kalau Sumenep sudah ada Perbup-nya, ya tinggal menerapkan aturan itu,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi membenarkan jika masih ada 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya berjanji segera menyelesaikan.

“Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku sudah menyampaikan dan mendorong agar semua anggota dewan melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.

“Tinggal kalian yang menilai. Ada yang patuh, setengah patuh, ada yang tidak patuh. Kalau saya pribadi sudah melaporkan,” ujarnya.

Sementara berdasarkan informasi 7 dari 50 anggota DPRD Sumenep yang sudah menyetor LHKPN ke KPK yakni, Yusuf Fraksi Gerindra Sejahtera.
Indra Wahyudi Fraksi Demokrat.
Abrori Manan Fraksi PKB.
Hamid Ali Munir Fraksi PKB.
Hari Pontoh Fraksi Golkar.
Rukminto Fraksi Golkar.
Herman Dali Kusuma Fraksi PKB. (Asm)

Exit mobile version