Tak Berkategori  

Bupati Nyatakan Hak Ngelola Yayasan Asta Wirokromo Blingi Sapudi

SUMENEP – (TransMadura.com) – Pengelola Asta Sunan Wirokromo Blingi Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sebelumnya menjadi sengketa. Namun nampaknya mulai ada titik kejelasan siapa pengelolanya.

Hal itu disampaikan, Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim secara tegas menetapkan situs “Asta Sunan Wirokromo Blingi” dikelola oleh Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur.

Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/570/KEP/435.012/2018, tertanggal 14 September 2018 itu, berisi Pemanfaatan dan Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi menjadi hak Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur.

Semua itu, mengacu pada Pasal 63 ayat 3 di Peraturan Daerah Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelestarian Cagar Budaya.

SK Bupati Sumenep tentang hak pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi ini, diberikan langsung oleh Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim, kepada Ketua Pembina Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, Mas Hadi, saat ramah – tamah pasca acara Haul Sunan Wirokromo Blingi, Jumat malam (21/9/2018) di tempat panitia Haul.

Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati berpesan, agar hak pemanfaatan Asta Sunan Wirokromo Blingi menjadi pemersatu kedua belah pihak yang selama ini saling klaim. Karena itu, Bupati Busyro berpesan agar keberadaan juru kunci lama tetap diakomodir sebagai penjaga Asta Sunan Wirokromo Blingi.

“Ini jalan tengah. Yayasan sebagai pengelola Asta. Penjaga Asta yang lama tetap diberi kesempatan untuk menjaga Asta,” terangnya, yang disaksikan oleh Kapolsek Gayam dan Danramil Sapudi serta Sekcam Gayam. (Fero/Ifan/Red)

Exit mobile version