PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Ditemukan kedua orang bukan muhrim di kost Jalan Pintu Gerbang, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kedua Orang yakni, Seorang Perempuan Inisial (E) dari Kota Malang. Dan seorang Laki-Laki Inisial (P), Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Informasi Yang dihimpun Trans Madura, Keduanya berduaan di kamar kost tersebut, setelah di Introgasi Satpol PP, keduanya ternyata bukan muhrim, mereka mengaku awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dengan adanya gelagat yang kerap meresahkan di tempat kost itu. Lalu satpol PP bergerak.
“Setelah mendapat laporan kami langsung bergerak kelokasi, ternyata benar laporan warga ada dua sepasang Sejoli sedang berduaan di kamar kost,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Kasatpol PP Pamekasan, Mohammad Hasanurrahman Senin (17/09/2018)
Dijelaskan, sepasang kekasih yang sedang asik berduaan di dalam kamar kost itu, digiring ke kantor Satpol PP, guna diberikan tindakan sangsi berupa peringatan sesui dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014
Ainur menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pemilik kost sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) nomor 18 tahun 2014. untuk diberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Jika sampai 3 kali melanggar maka saya akan berikan tindak tegas,” pungkasnya. (Imam/Red)