PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Angka perceraian dikabupaten Pameksan, Madura Jawa Timur, sudah mencapai 899 Person. Yakni, 553 Cerai Gugat dan 346 cerai talak. per 30 Agustus 2018. Rabu 12/09/2018)
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Pamekasan,Hery Kusnandar. Menurutnya, Angka tersebut sangat tinggi.
“Faktor tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga,” Ucapnya
Dijelaskan, Angka itu lebih banyak dari pihak perempuam yang mengajukan perceraian.dan faktor yang paling banyak perselisihan dan pertengkaran
“Sebanyak 635, KDRT 62, cacat badan 13, kawin paksa 5 dan masalah ekonomi sebanyak 131,” ungkapnya.
Sementara, terkait Usia, Rata – rata usia sekitar 20 sampai 50 tahun. Tapi, lebih di dominasi oleh yang muda – muda. Alasannya, cobaannya mungkin memang lebih banyak yang masih muda – muda
“Pemuda lebih labil dalam menghadapi Masalah, karenaya, lebih banyak yang masih muda_muda yang membuat perselisihan antar keluarga,” Tukasnya
“Mediasi terhadap kedua belah pihak agar keduanya bisa rujuk kembali, sidang perceraian itu di gelar,” imbuhnya
Piihak PA Pamekasan sendiri terlebih dahulu melakukan mediasi terhedap kedua belah pihak agar keduanya bisa rujuk kembali dan kembali beraktivitas dengan baik. (Imam/Red).