SUMENEP, (TransMadura.com) –
AH (Inisial) warga Dusun Karang Lowar, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur, ditangkap satuan Polisi Polres Setempat, dideoan kantor pos Jl. Raya Arjasa Desa Kalikatak, saat mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1gram. Minggu (11/9/2018).
Awal penangkapan terjadi, saat polisi mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering menjual narkotika jenis sabu, di depan kantor pos jln Raya Arjasa Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan secara Intensif terhadap terlapor, bahwa terlapor membawa sabu dan akan menjual di depan kantor pos Ds. Kalikatak,” kata Ipda Agus Kasubag Humas Polres Sumenep, minggu (11/9/2018).

Petugas langsung melakukan Penggerebekan disertai penangkapan dimana posisi terlapor sedang berada didepan kantor pos. Setelah ditanyakan bernama A H (inisial), spontan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terlapor.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1 gram yg disimpan di sak,” ungkapny.
Menurutnya, terlapor menunjukkan barang haram tersebut dan mengakui, bahwa barang barang tersebut miliknya, terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya polisi melakukan pengembangan bahwa Terlapor mendapat sabu sabu dari AM (Inisial), anggota langsung melakukan penggerebekan ke rumah AM , namun mekarikan diri, sedangkan dikamar depan AM diketemukan 1 poket Natkotika jenis sabu seberat 1,4 gram dan seperangkat penghisap Narkotika,” jelasnya Agus. (Fero/Asm/Red)