Hukum  

Mengabaikan Laporan dan Ketidak Adilan, Kapolsek Raas dilaporkan ke Propam

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Polisi Sektort (Kapolsek) Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Iptu Sujarman, akan dilaporkan ke propam Polda Jatim, terkait mengabaikan laporan dan ketidak adilan/ keberpihakan untuk penahanan tersangka.

Hal itu peristiwa bermula pada 12 juli 2018 sekira jam 06:30 wib, Dewi Daeng Cahya mendatangi rumah istri Sahabu (Sumiyati) dan langsung marah- marah dan langsung melakukan pemukulan kepada Sumiyati dengan gagang sapu.

Melihat istrinya dipukul datang Sahabu untuk melerai. Namun, Dewi Daeng Cahya semakin garang, malah juga memukul Sahabu. Sehingga diperlakukan seperti itu, Sahabu emosi balas dengan pemukulan juga, akibatnya sahabu mengalami luka memar didahi sebelah kiri. “Dewi mengalami memar juga dibagian mana belum tau,” kata Ach Supyadi SH, Kuasa Hukum Sahriya, Sabtu (25/8/2018).

Terjadi percekcokan Dewi Daeng Cahya dan Sahabu besama Sumiyati istrinya, datang Sahriye mertua Sumiyati untuk melerai. Akan tetapi Dewi tidak mau dilerai dan memukul juga Sahriya dengan gagang sapu yang mengakibatkan luka serius dilengannya sekira 10cm.

Atas kejadian tersebut, keduanya sama melapor ke Polsek Raas, namun, polsek hanya menerima laporan Dewi Daeng Cahya dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Sedangkan laporan Sahabu tidak diterima dan tidak diprosek oleh polsek raas.

“Padahal sudah jelas dan nyata bahwa SAHABU ini mengalami luka memar di dahi kiri akibat diduga adanya penganiayaan DEWI DAENG CAYA, tapi kenapa Polsek malah mengabaikan laporan dari SAHABU ini.

Kami sebagai Kuasa Hukum mendesak agar Kapolsek Raas yakni IPTU SUJARMAN bersikap adil, barulah Kapolsek Raas (IPTU SUJARMAN) menerima laporan klien kami, tapi yang diterima bukan SAHABU, tapi SAHRIYA, sebagaimana laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/08/VII/2018/Polsek, tertanggal 14 Juli 2018, dengan terlapor Sdri. DEWI DAENG CAYA,” ucap Supyadi.

Menurutnya, Setelah menunggu lama proses penyidikan, akhirnya laporan SAHRIYA pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 di lakukan gelar perkara di Polres Sumenep dan hasilnya adalah menetapkan terlapor yakni, DEWI DAENG CAHYA sebagai Tersangka.

“Pada hari Sabtu, 25 Agustus 2018 Polsek Raas melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap DEWI DAENG CAYA dan anehnya, tidak melakukan penahanan terhadap DEWI DAENG CAYA. Aneh kan?.

Atas tidak ditahannya Tersangka DEWI DAENG CAYA oleh Polsek Raas, ditahan atau tidak seorang tersangka adalah kewenangan relatif penyidik, tapi hal ini bagi kami tidak adil, karena ada sikap Polsek Raas yang berbeda, padahal sama-sama menjadi tersangka yaitu SAHABU di tahan, sementara DEWI DAENG CAYA tidak di tahan,” ungkapnya.

Kendati demikian,pihaknya atas tidak di tahannya DEWI DAENG CAYA yang telah menjadi tersangka, Kuasa Hukum akan mempermasalahkan Polsek Raas yang mengabaikan dan tidak menerimanya laporan Sahabu dan.lambatnya laporan Sahriya, akan melaporkan IPTU Sujarman selaku Kapolsek ke Propam malam ini.

“Malam ini kami akan lapor Propam, memang diduga kuat ada sikap yang tidak netral dan tidak profesional dalam penegakan hukum oleh Kapolsek Raas IPTU SUJARMAN,” tegas Supyadi.

Sementara, sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Raas IPTU Sujarman belum bisa dimintai keterangan. (Asm/Fero/Red)

Exit mobile version