SUMENEP, (TransMadura.com) –
Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, RSL (Inisial) ditangkap tim BNNK kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kamis (23/8/2018).
Menurut saksi mata, Bagus Junaidi, warga desa Parsanga saat bertamu didekat TKP, menyampaikan, RSL ditangkap dirumahnya pada jam 3:00 wib saat pulang dari acara pernikahan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Saya sempat tanya ke salah satu anggota BNNK Sumenep, mereka ditangkap memang DPO selama tiga bulan,” katanya.

Menurut bagus, penagkapan itu, katanya BNNK hasil pengembangan TSK (Inisial) bin Sagitarius Tormawi warga Jubluk Timur, Desa Gapurana.
“Penagkapan dipimpin oleh Bripka Beny Suprapto SH dari BNN Sumenep,” jelasnya. (Asm)











