Tak Berkategori  

Wah,,! 2 Orang Tersangka Menggugat H Syafi’i ke PN Pamekasan

PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
2 orang anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Taram dan Huda Desa Majungan, yang ditetapkan tersangka oleh Polres setempat, mengajukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya (Ach Supyadi) ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur,

Taram dan Huda mengajukan gugatan dengan registrasi nomor 6/PDT6/2018/PN PMK tertanggal 21/8/2018,terhadap H SYAFI’I, warga Desa Pedelengan, Kecamatan Pademawu, tak lain sebagai pelapor dan pemilik sertifikat yang menduga Taram dan Huda menggunakan tanah tanpa hak/ izin.

Syafi’i (Tergugat) atas dasar perbuatan melawan hukum, bahwa para penggugat (Taramdan Huda) merupakan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) “Sumber Barokah” berkedudukan di Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

“Legalitas keanggotaannya tercatat secara resmi di Notaris SRI UTAMI, SH. No. 10 tanggal 17 Mei 2018, dengan keanggotaan di Buku Notaris yaitu TERGUGAT I pada urutan No. 21, sementara Tergugat II pada urutan No. 4 (Sebagaimana bukti P.1),” kata Kuasa Hukum Ach Supyadi saat ditemui di kediamannya Desa Kolor, Sumenep. Selasa (21/8/2018).

Menurut Supyadi (Kuasa Hukum),
Bahwa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah ini telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Umum Perhutani KPH Madura untuk pengelolaan hutan, sebagaimana tercatat secara resmi pada Akta Notaris IRA ANGGRAINI, SH. Nomor 69, tanggal 21 Februari 2011 (Sebagaimana bukti P.2).

Namun, menurut Pengacara muda ini, dikarenakan para penggugat merupakan anggota dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah ini yang mengadakan kerjasama pengelolaan Hutan dengan Perum Perhutani KPH Madura, maka para penggugat Huda dan Taram ini mendapatkan bagian mengelola lahan hutan.

Penggugat I mendapatkan bagian mengelola lahan hutan seluas ± 1,5 Ha, di posisi selatan dengan batas – batas Utara Tanah Negara Yang Dikelola Pak Huda, sedangakan pak Baiti bagian timur Tanah Negara / Pohon Mangrov
Selatan, Tanah Negara / Pohon Mangrov Barat.

Sementara Penggugat II Taram, mendapatkan bagian mengelola lahan hutan seluas ± 1 Ha di posisi selatan (pas sebelah utaranya Pengugat I) dengan batas – batas
Utara Jalan Tambak
Timur, Tanah Negara Yang Dikelola Pak Rustam selatan, Tanah Negara Yang Dikelola Pak Taram (Penggugat I) Barat, Tanah Negara Yang Dikelola Pak Bairi.

Pembagian pengngelola ini adalah sebagaimana Keputusan Pengurus LMDH Sumber Barokah hasil musyawarah dengan anggota pada tanggal 20 Maret 2011 Sebagaimana bukti P.3,
Bahwa pada bulan Januari 2018, Tergugat (H Syafi’i) melarang para penggugat (Taram dan Huda) secara lisan agar tidak mengerjakan lahan yang telah dikelolanya.

Tergugat (H Syafi’i) melarang Penggugat, dengan alasan merasa memiliki hak atas lahan/tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13 yang di pegang Tergugat.

Kemudian tergugat (Syafi’i) juga menyampaikan, jika PARA PENGGUGAT tetap mengerjakan lahan tersebut maka TERGUGAT akan melaporkan PARA PENGGUGAT ke Kantor Polisi Resort (Polres) Pamekasan.
Bahwa tanggal 20 Pebruari 2018, TERGUGAT melaporkan PARA PENGGUGAT ke Polres Pamekasan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/39/II/2018/JATIM/RES.PMK, tanggal 20 Pebruari 2018, tentang dugaan tindak pidana memasuki dan menguasai tanah tambak tanpa hak/ izin.

Atas laporan tersebut, Polres Pamekasan menerbitkan surat SPDP Nomor : SPDP/30a/VII/2018/Satreskrim, Perihal : Pemberitahuan dimulainya penyidikan, tertanggal 04 Juli 2018 (Sebagaimana bukti P.4).
Bahwa pada tanggal 04 Juli 2018 PARA PENGGUGAT mendapatkan Surat Panggilan Polisi Nomor S.Pgl/495/VII/2018/Satreskrim dan Nomor, S.Pgl/495/VII/2018/Satreskrim.

Dalam panggilan polisi tersebut PARA PENGGUGAT untuk diperiksa sebagai Tersangka Sebagaimana bukti P.5 dan P.6, atas Laporan Polisi oleh TERGUGAT, maka tanggal 28 Maret 2018 dan tanggal 19 Juli 2018 telah dilakukan pengecekan dan pengukuran sekaligus langsung diberikan patok pada batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional Pamekasan bersama Polres Pamekasan, Perhutani KPH Madura, TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT. Namun hasilnya diketahui bersama, bahwa lahan yang dikelola PARA PENGGUGAT ini adalah merupakan lahan negara yang berada dibawa kekuasaan Perum Perhutani KPH Madura dan tidak terdapat ALAS HAK apapun, bahwa lahan yang digarap PARA PENGGUGAT adalah murni lahan hutan negara yang tidak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan.

Sebagaimana bukti P.7, atas hasil pengecekan dan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, bersama dengan Polres Pamekasan, Perum Perhutani KPH Madura, TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT pada tanggal 28 Maret 2018 dan tanggal 19 Juli 2018, ternyata diketahui bersama bahwa lahan yang tercantum pada Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13 yang diakui milik TERGUGAT (Syafi’i) adalah posisinya disebelah utara,

Sementara lahan yang di garap oleh PARA PENGGUGAT (Taram dan Huda) posisinya adalah di sebelah selatan, bahwa lahan yang diakui TERGUGAT dengan lahan yang digarap / dikelola PARA PENGGUGAT adalah berbeda lokasi.

Lanjut Supyadi, terhadap lahan yang di kelola oleh PARA PENGGUGAT ini didukung dan dikuatkan bahwa merupakan lahan negara yang dilengkapi dengan bukti legalitas dari Perhutani sebagaimana dalam suratnya Nomor : 353/044.1/Kam/Mdr/Divre Jatim, tertanggal 14 Mei 2018, dengan melampirkan 3 data legalitas, yaitu berupa,
Surat Kepurtusan Bersama Direktur Jenderal Agraria/Transmigrasi Dan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor : SK.12/Dd.AT/Agr/67 Nomor : 151/A-2/D-D/67, tanggal 13 Pebruari 1967.

“Kami akan minta kerugian materiil
apabila objek sengketa digunakan untuk usaha sebagaimana mestinya oleh PARA PENGGUGAT sejak di klaimnya lahan oleh TERGUGAT, dan sejak dilaporkannya PARA PENGGUGAT ke Polres Pamekasan, yaitu pada tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan gugatan ini diajukan yaitu sekitar 7 bulan.

Maka setiap bulannya diperkirakan secara rata-rata keuntungan atau hasil bersih yang didapat oleh PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 70 juta x 7 bulan = Rp. 490 juta.

Kerugian Inmateriil para Pengugat mengalami kerugian waktu, sejak objek sengketa diklaim Tergugat (Syafi’i) serta sejak dilaporkannya PARA PENGGUGAT ke Polres Pamekasan oleh TERGUGAT hingga saat ini, kerugian inmateriil yang dialami Para Penggugat diperkirakan sebesar 500 juta dan dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 ribu,” tegasnya. (Asm/Red)

Exit mobile version