Tak Berkategori  

UNRAS ke Polres Pamekasan Kuasa Hukum LMDH Menduga Settingan Dengan Oknum Polres

PAMEKASAN, (TransMadura.cim) – Kuasa Hukum dua tersangka anggota LMDH Desa Majungan, Pamekasan, menduga unjuk rasa pada hari senin (20/8/2018) ke Polres setempat menekan 2 orang tersangkan supaya ditahan , menduga hanya settingan pelapor dengan oknum polres.

Kuasa Hukum dua tersangaka anggota LMDH Majungan, Ach Supyadi mengatakan, bahwa pada hari Senin, 20 Agustus 2018 mendengar informasi telah ada unjuk rasa oleh sekelompok orang ke Polres Pamekasan dan menuntut penahanan terhadap klien saya 2 petani yang saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan.

Atas unjuk rasa tersebut tentu sebagai Kuasa Hukum dari 2 petani ini merasa memperoleh ketidak adilan dari Polres Pamekasan. Buktinya, sebelumnya dari kami para petani garam sudah lebih dahulu mengajukan permohonan ijin unjuk rasa ke Polres Pamekasan.

“Tepatnya tanggal 30 Juli 2018, surat pemberitahuan kami ada, tapi oleh Polres Pamekasan tidak diijinkan unjuk rasa, namun kami digiring untuk melakukan audensi di hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018, dan benar saja terhadap audensi ini kami tetap tidak puas, karena yang kami temui pada waktu audensi adalah Wakapolres yang sejak audensi di mulai sudah terlihat jelas melindungi penyidik dan sama sekali tidak berpihak kepada aspirasi yang kami sampaikan pada audensi ini,” ungkapnya.

Menurut Ach Supyadi (Kuasa Hukum), di hari Jum’at pada tanggal 03 Agustus 2018 kuasa hukum bersama-sama mendatangi Polda dan menyampaikan aspirasi disana ke Propam dengan sambil melaporkan Pak Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

“Atas pilih kasihnya Polres Pamekasan ini saya pertanyakan ada apa, kami dari Terlapor yang jelas-jelas dikriminalisasi begini tidak diijinkan untuk unjuk rasa. sementara ada pelapor yang laporannya menurut kami tidak tepat sasaran, malah diterima untuk melakukan unjuk rasa.

Wajar saja, jika kami dari Terlapor mencurigai Polres Pamekasan dengan dugaan adanya kongkalikong dengan Pelapor (oknum). atau jangan-jangan unjuk rasa yang dilakukan hari Senin 20 Agustus 2018 ini memang settingannya oknum Polres Pamekasan???. ” Kami ini bertanya dan menduga saja,” ucapnya dengan penuh heran.

Pengacara asal kepulauan ini, memaparkan, kecurigaan atau dugaan kuat dan sangat cukup beralasan, karena sebenarnya unjuk rasa dari Pelapor ini akan dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018. bahkan sprint dari Kapolres Pamekasan sudah turun untuk pengamanan unjuk rasa dari Pihak Pelapor ini, tapi informasinya karena tidak ada massanya, akhirnya tidak jadi dan ditunda ke hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018, namun informasinya karena tetap tidak ada massanya sampai akhirnya unjuk rasa dari pihak Pelapor ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018.

“Yang menjadi pertanyaan saya, mereka yang unjuk rasa dari pihak Pelapor ini siapa?, Dalam kasus pelaporan penyerobotan ini kan pelapornya cuma satu, lalu yang lain yang ikut unjuk rasa ini apanya pelapor?, dan Ikut campur terhadap kasus pidana sebagai apa mereka.

yang jelas, harusnya Polres Pamekasan cermat dan teliti untuk tidak sembarang memperbolehkan pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan proses hukum untuk unjuk rasa, tapi tidak tau lagi kalau Polres Pamekasan sampai mengijinkan, maka jangan salahkan kami jika bertanya-tanya ada apa Antara Polres Pamekasan dengan para pengunjuk rasa ini,” tandasnya, dengan tandan tanya. (Asm/Red)

Exit mobile version